Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 05/08/2021, 10:00 WIB

KOMPAS.com - Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi meneruskan dua program penting bagi peserta didik mulai jenjang PAUD hingga Perguruan Tinggi.

Kali ini, masih ada bantuan kuota siswa yang resmi dilanjutkan dengan anggaran sebesar Rp 2,3 triliun. Kemudian, ada program keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa terdampak covid-19.

Mendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim mengatakan bantuan akan diterima peserta didik sejak September 2021. "Bantuan ini diterima setiap tanggal 11-15 pada bulan September hingga November 2021," Ujarnya saat peresmian bantuan kuota internet dan UKT Mahasiswa di Youtube Kemendikbud RI. 

Baca juga: Cara Dapatkan Kuota Gratis Kemendikbud Ristek September-November 2021

Ia mengatakan, semua peserta didik mendapat fleksibilitas dalam menggunakan kuota umum untuk mengakses semua aplikasi kecuali yang diblokir Kominfo. Besarannya, sebagai berikut:

  • Peserta didik PAUD: 7 GB per bulan
  • Peserta didik Pendidikan Dasar dan Menengah: 10 GB per bulan
  • Pendidik PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah: 12 GB per bulan
  • Dosen dan mahasiswa: 15 GB per bulan

"Untuk itu, kepala satuan pendidikan harus memperbarui data siswa dan mahasiswa di Dapodik atau Pangkalan Data Dikti. Karena sudah ada peserta didik baru, maka tolong segera di-update," Jelas dia.

Program kedua, Nadiem mengatakan ada keringanan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar Rp. 745 miliar bantuan UKT kepada mahasiswa terdampak Covid-19.

"Besarannya sendiri, mencapai maksimal Rp 2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, maka selisih UKT dan bantuan Rp 2,4 juta menjadi kebijakan masing-masing Perguruan tinggi disesuaikan kondisi mahasiswa," ujarnya.

Jika mahasiswa ada yang sudah mengajukan dan tidak mendapat kuota, maka bisa melakukan aduan ke platform www.lapor.go.id.

Baca juga: Mahasiswa, Ketahui Profesi Paling Bersinar 5 Tahun ke Depan

"Bagi kampus, harus 100 persen menyalurkan bantuan kuota internet. Jika tidak, akan ada sanksi penalti kinerja yang berdampak pada alokasi anggaran kinerja Kemendikbud Ristek," tegas Nadiem.

Untuk syarat mahasiswa yang mendapat bantuan, harus mahasiswa yang aktif kuliah bukan penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan kampus harus detil terkait kondisi mahasiswa yang benar- benar membutuhkan UKT di semester ganjil 2021/2022.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+