KOMPAS.com - Adanya pandemi Covid-19 membuat sekolah harus mengalokasikan anggaran khusus untuk memenuhi sarana dan prasarana di sekolah.
Khususnya terkait upaya pencegahan penularan Covid-19 jika dilakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) berupaya meringankan beban sekolah dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Salah satunya dengan melakukan penyempurnaan kebijakan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Baca juga: Sinarmas Mining Buka Lowongan Kerja bagi Fresh Graduate, Daftar Disini
Dilansir dari laman Direktorat SMP Kemendikbud Ristek, Rabu (28/7/2021), dalam Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 penggunaan dana BOS Reguler telah mengakomodasi kebutuhan yang diperlukan sekolah.
Terlebih untuk pembiayaan dalam rangka pengelolaan dan operasional rutin sekolah baik dalam rangka pembelajaran tatap muka dan pembelajaran jarak jauh.
Dana BOS reguler diperuntukkan untuk pengadaan beberapa hal seperti:
1. Pembelian cairan atau sabun pembersih tangan pembasmi kuman (disinfektan).
2. Masker atau penunjang kebersihan lainnya.
Baca juga: Siswa, Perhatikan Tips Sebelum dan Sesudah Terima Vaksin Covid-19
Dalam Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 juga disebutkan bahwa dana BOS Reguler dapat digunakan untuk pembelian beberapa keperluan penunjang kegiatan belajar mengajar (KBM) lainnya, seperti:
Kebijakan penggunaan dana BOS Reguler ditetapkan untuk mengakomodasi kebutuhan pembiayaan yang diperlukan sekolah dalam pelaksanaan PJJ dari rumah, baik daring maupun luring dan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), baik bertahap maupun penuh.
Baca juga: 20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi Webometrics Rank 2021
Terlebih saat terjadinya status bencana yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah seperti masa kedaruratan pandemi Covid-19 saat ini.
Selama masa penetapan status bencana oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, penggunaan dana BOS Reguler juga mendapatkan relaksasi untuk beberapa sektor, seperti:
1. Lebih dari 50 persen bagi guru non Aparatur Sipil Negara (ASN), tercatat di Dapodik yang belum mendapatkan tunjangan profesi
2. Melaksanakan proses pembelajaran secara tatap muka atau pembelajaran jarak jauh.
3. Bagi tenaga kependidikan non ASN yang ditugaskan oleh kepala sekolah, dengan surat penugasan atau surat keputusan.
Baca juga: 5 Peluang Kerja Lulusan Hubungan Internasional
Mengacu pada ketentuan-ketentuan tersebut, sekolah yang melaksanakan PJJ maupun sekolah yang tengah menjalankan PTM terbatas, dapat memanfaatkan dana BOS Reguler untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolah di masa pandemi Covid-19 sesuai dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.