KOMPAS.com - Adanya pandemi Covid-19 membuat sekolah harus mengalokasikan anggaran khusus untuk memenuhi sarana dan prasarana di sekolah.
Khususnya terkait upaya pencegahan penularan Covid-19 jika dilakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) berupaya meringankan beban sekolah dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Salah satunya dengan melakukan penyempurnaan kebijakan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Baca juga: Sinarmas Mining Buka Lowongan Kerja bagi Fresh Graduate, Daftar Disini
Dilansir dari laman Direktorat SMP Kemendikbud Ristek, Rabu (28/7/2021), dalam Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 penggunaan dana BOS Reguler telah mengakomodasi kebutuhan yang diperlukan sekolah.
Terlebih untuk pembiayaan dalam rangka pengelolaan dan operasional rutin sekolah baik dalam rangka pembelajaran tatap muka dan pembelajaran jarak jauh.
Dana BOS reguler diperuntukkan untuk pengadaan beberapa hal seperti:
1. Pembelian cairan atau sabun pembersih tangan pembasmi kuman (disinfektan).
2. Masker atau penunjang kebersihan lainnya.
Baca juga: Siswa, Perhatikan Tips Sebelum dan Sesudah Terima Vaksin Covid-19
Dalam Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 juga disebutkan bahwa dana BOS Reguler dapat digunakan untuk pembelian beberapa keperluan penunjang kegiatan belajar mengajar (KBM) lainnya, seperti:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.