Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Guru Besar Tolak Statuta UI Baru karena Cacat Formil

Kompas.com - 26/07/2021, 19:30 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Dewan Guru Besar UI menolak peraturan Statuta UI yang baru. Dengan begitu peraturan Statuta UI balik ke aturan yang lama.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Dewan Guru Besar UI, Prof. Harkristuti Karkrisnowo dalam keterangan resminyaa, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Rektor UI Ari Kuncoro Akhirnya Lepas Jabatan Wakil Komisaris Utama BRI

"Dalam rangka menjaga martabat dan wibawa UI, Dewan Guru Besar UI memohon kepada Presiden melalui Kemendikbud Ristek untuk tidak berlakukan PP Nomor 75 Tahun 2021, dan kembali pada statuta UI PP Nomor 68 Tahun 2013," kata dia.

Sebagaimana diketahui, pemerintah merevisi Statuta UI dengan aturan yang baru, PP Nomor 75 Tahun 2021. Bunyi aturan itu menegaskan, bahwa rangkap jabatan di BUMN atau BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Sedangkan aturan yang lama PP Nomor 68 Tahun 2013, melarang Rektor UI merangkap jabatan di perusahaan pelat merah.

Dia mengaku, Dewan Guru Besar UI dalam rapat pleno pada Jumat, (23/7/2021) telah memutuskan secara jelas bawah PP Nomor 75 Tahun 2021 terkait Statuta UI memiliki cacat formil.

Lanjut dia menyebut, dalam rapat pleno Dewan Guru Besar UI sudah membahas daftar inventarisasi masalah jika diberlakukan Statuta UI yang terbaru, yakni:

a. Rektor berhak mengangkat/memberhentikan jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, Lektor Kepala & Guru Besar.

b. Perubahan larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor dari "pejabat pada BUMN/BUMD" menjadi "Direksi pada BUMN/BUMD".

Baca juga: Profil Lengkap Rektor UI Ari Kuncoro yang Jalani Rangkap Jabatan

c. Menghapus ketentuan bahwa pemilihan Rektor oleh MWA dilakukan oleh panitia yang berasal dari kelompok stakeholder UI dengan persyaratan tertentu, tapi
menyerahkan sepenuhnya pada Majelis Wali Amanat (MWA).

d. Menghapus kewajiban Rektor untuk menyerahkan laporan kerja tahunan kepada Senat Akademik (SA) dan Dewan Guru Besar.

e. Menghapus mandat bagi empat organ untuk menyusun ART.

f. Menghapus syarat non anggota partai politik (parpol) untuk menjadi anggota MWA.

g. Menghapus kewenangan DGB untuk memberi masukan pada Rektor tentang Rencana Program Jangka Panjang, Rencana Strategis dan Rencana Akademik.

h. Mengurangi kewajiban bagi UI untuk mengalokasikan dana pada mahasiswa tidak mampu, kecuali yang memiliki pretasi akademik yang tinggi .

Dia menambahkan, dalam rangka menjadi good university governance, maka Dewan Guru Besar UI meminta kepada tiga organ UI, yakni Rektor, MWA, dan SA untuk segera mengadakan pertemuan dalam mempersiapkan penyusunan Statuta UI yang terbaru.

Baca juga: Rektor Unand: 167 Mahasiswa Mengundurkan Diri

"Termasuk yang akan dibahas dalam Statuta UI yang baru adalah kemungkinan pengalihan kewenangan antar organ, yang tentu harus dibicarakan secara bersama di
antara empat organ UI," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com