Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Guru PPPK 2021 Ditutup Malam Ini, Kemendikbud Ristek: Selesaikan Sampai Akhir

Kompas.com - 26/07/2021, 15:54 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengimbau para pelamar Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera menuntaskan pendaftaran pada aplikasi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) paling lambat 26 Juli 2021.

Pendaftaran CASN 2021 yang semula dijadwalkan berlangsung hingga 21 Juli, diperpanjang hingga 26 Juli 2021 pukul 23.59 WIB.

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Sesditjen GTK), Nunuk Suryani mengatakan bahwa hal ini berlaku kepada semua pelamar guru PPPK, yaitu Guru Non-ASN/Honorer di sekolah negeri, Guru honorer Kategori II (THK-II), Guru Honorer di sekolah swasta, dan para lulusan program pelatihan guru (PPG).

Baca juga: Guru Honorer Belum Dapat Subsidi Upah? Ini Cara Aktivasi Rekening

“Kami harap semua guru yang melamar PPPK segera menuntaskan pendaftarannya di aplikasi SSCASN paling lambat pada 26 Juli 2021. Diselesaikan sampai dengan akhir pendaftaran (final resume),” disampaikan Nunuk Suryani pada Bincang Pendidikan virtual di Jakarta, seperti dilansir dari laman GTK Kemendikbud Ristek, Senin (26/7/2021).

Ditambahkan Sesditjen GTK, pendaftaran hanya berlaku satu kali pada periode seleksi tahun ini.

Sehingga meskipun pelamar Guru PPPK mengikuti tes pada seleksi tahap dua maupun tahap tiga, maka tetap mendaftar pada masa pendaftaran yang telah ditentukan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara itu, Direktur Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (Dir. PPSI ASN) BKN, Heni Sri Wahyuni mengungkapkan per Jumat 23 Juli 2021 pukul 12.00 WIB, tercatat sudah ada 620.522 guru non-ASN telah melakukan pendaftaran seleksi PPPK.

“605.980 sudah submit menyelesaikan pendaftaran. Sisanya kemungkinan baru membuat akun. Ada juga yang telah mengisi formulir dan memasukkan berkas, namun belum melakukan submit,” tambah Heni.

Baca juga: 10 Sarjana Tertua di Dunia, Bukti Pendidikan Tak Dibatasi Usia

Senada dengan Sesditjen GTK, Dir. PPSI ASN mengingatkan agar pelamar segera menuntaskan pendaftarannya pada aplikasi SSCASN sebelum batas akhir yang ditetapkan agar menghindari kendala teknis yang dapat merugikan pelamar.

3 Keuntungan bagi guru honorer bila menjadi Guru PPPK

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim menjelaskan bahwa dengan standar kurikulum yang berlaku saat ini, Indonesia membutuhkan lebih dari 2,2 juta guru.

Namun, di lapangan hanya tersedia sekitar 1,3 juta guru aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Sehingga, kita masih kekurangan sekitar 900 ribu guru ASN di sekolah negeri, bahkan jika memperhitungkan jumlah guru ASN yang pensiun tahun ini, kita membutuhkan lebih dari 1 juta guru,” terang Nadiem seperti dirangkum dari laman GTK Kemendikbud, Rabu (7/7/2021).

Nadiem menyampaikan beberapa perubahan positif yang ingin dicapai dengan rekrutmen guru PPPK.

Baca juga: UGM Buka Beasiswa S2 untuk 14 Prodi, Bantuan UKT hingga 100 Persen

1. Gaji dan tunjangan profesi

Perubahan status dari honorer ke ASN PPPK akan membawa jaminan kesejahteraan ekonomi bagi guru, yang meliputi gaji dan tunjangan profesi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com