Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jadwal dan Syarat Magang BUMN lewat Unnes

Kompas.com - 25/07/2021, 10:57 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian BUMN melalui Forum Human Capital Indonesia (FHCI) BUMN memberikan kesempatan kepada mahasiswa dalam Program Magang Mahasiswa Bersertifikat (PMMB).

Program ini, melibatkan 146 BUMN dan 300 Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang ada di seluruh Indonesia.

PMMB merupakan program yang bertujuan untuk memberikan pengayaan wawasan dan keterampilan mahasiswa untuk mempersiapkan dan menciptakan SDM Indonesia Unggul. Terutama dalam menghadapi persaingan global melalui link and match kurikulum industri dan Perguruan Tinggi.

Melalui program ini, diharapkan terjadi link and match kurikulum antara perguruan tinggi dan sektor industri. Pihak perguruan tinggi jadi bisa update dengan kebutuhan industri. Materi perkuliahan juga bisa terus di-update sejalan dengan perkembangan yang terjadi di industri.

Perlu dicatat bahwa PMMB bukan Pre-Recruitment, namun data kamu yang sudah pernah magang di BUMN tersebut bisa menjadi nilai plus ketika Anda tertarik untuk melamar menjadi pegawai tetap tersebut.

Baca juga: Magang Bersertifikat Kemendikbud Ristek untuk Lulusan SMA-SMK, Gaji Rp 4 Juta

Dilansir dari laman Bagian Kerjasama BAKK Universitas Negeri Semarang, untuk Program Magang Mahasiswa Bersertifikat (PMMB) BUMN Batch II/2021 syaratnya adalah berikut ini:

Persyaratan umum

1. Mahasiswa D2/D3/D4/S1/S2.

2. Laki-laki/Perempuan.

3. IPK Minimal 2.75.

4. Sehat Jasmani dan Rohani.

5. Tidak menuntut untuk menjadi Pegawai Tetap (Non Pre-Recruitment).

6. Bersedia melaksanakan kegiatan magang di perusahaan selama minimal 6 bulan.

Persyaratan Khusus

1. Lulus seleksi dari Perguruan Tinggi,

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com