Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/07/2021, 15:36 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim akhirnya buka suara terkait statuta Universitas Indonesia (UI) yang ramai diperbincangkan publik. 

Hal itu dikarenakan Statuta UI yang baru memperbolehkan rektor merangkap jabatan di perusahaan BUMN/BUMD, asalkan tidak di posisi direksi.

Baca juga: Rektor UI Ari Kuncoro Akhirnya Lepas Jabatan Wakil Komisaris Utama BRI

Ada tiga hal pokok yang disampaikan Nadiem Makarim. Pertama, dia menjelaskan perihal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 ini.

"Inisiatif pembahasan usulan perubahan PP telah dilakukan sejak tahun 2019. Pembahasan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melibatkan semua pihak terkait. Pemerintah telah menerima masukan dari berbagai pihak," kata dia melansir laman Kemendikbud Ristek, Jumat (23/7/2021).

Mengingat PP tersebut telah diundangkan, maka PP tersebut untuk saat ini sudah berlaku.

Namun sebagai pokok kedua, dia menyampaikan, Kemendikbud Ristek tetap membuka diri untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama sivitas akademika UI.

Lanjut Nadiem menekankan, dirinya akan menyelesaikan permasalahan yang ada.

"Saya menugaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk menampung aspirasi dari sivitas akademika UI terkait PP Statuta UI," ucap dia.

Pokok ketiga, dia mengimbau ke sivitas akademika UI, agar dapat melakukan konsolidasi dan memberikan masukan secara komprehensif kepada Kemendikbud Ristek.

Baca juga: Kemendikbud Ristek Bagikan Tips Dampingi Anak Ikuti Belajar Daring

Polemik Statuta UI berawal dari Rektor UI Ari Kuncoro yang merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama (Independen) di Bank BRI.

Aturan yang lama, PP Nomor 68 Tahun 2013 berbunyi, Rektor UI dilarang merangkap jabatan di perusahaan pelat merah.

Setelah itu pemerintah merevisi Statuta UI dengan aturan baru, yakni PP Nomor 75 Tahun 2021.

Aturan yang baru menegaskan rangkap jabatan di BUMN/BUMND hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Adanya polemik itu, akhirnya Ari Kuncoro melepas jabatan di Bank BRI.

Informasi pengunduran diri Ari Kuncoro dari jabatan Wakil Komisaris Utama BRI diinformasikan oleh BRI di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (22/7/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com