Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Pertanyaan Seputar Pendaftaran CPNS Kemendikbud Ristek

Kompas.com - 23/07/2021, 11:31 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 hingga 26 Juli mendatang.

Untuk pendaftaran CPNS Kemendikbud Ristek 2021, bisa melalui laman resmi Portal SSCASN di link sscasn.bkn.go.id, sama seperti dengan CPNS di Kementerian lainnya.

Kemendikbud Ristek, memiliki 10.447 formasi CPNS 2021. Namun, ternyata para pelamar yang berminat bekerja di Kemendikbud Ristek ternyata masih memiliki beberapa pertanyaan terkait seleksi CPNS Kemendikbud Ristek.

Dilansir dari Instagram Kemdikbud, ada 10 pertanyaan yang umum ditanyakan para pelamar. Apa saja itu?

Baca juga: 4 Instansi yang Buka Lowongan CPNS-PPPK 2021 bagi Lulusan SMA-SMK

1. Berapa batas usia pelamar CPNS Kemendikbud Ristek 2021?

Untuk kualifikasi D3 sampai S2 atau spesialis-I, berusia 18-35 tahun

Untuk kualifikasi S3 atau Spesialis-II berusia antara 18-40 tahun

2. Bolehkah menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) atau ijazah sementara?

Surat Keterangan Lulus (SKL) atau ijazah sementara tidak boleh digunakan untuk persyaratan melamar CPNS Kemendikbud Ristek

3. Apakah pelamar dengan jenjang pendidikan lebih tinggi dapat mendaftar pada jabatan dengan jenjang yang lebih rendah? (Misal jenjang S2 melamar jabatan S1)?

Pelamar dapat mendaftar ke jenjang yang lebih rendah selama lowongan tersedia. Ijazah yang digunakan harus sesuai dengan syarat jabatan tersebut.

4. Bolehkah melamar lebih dari satu jabatan?

Tidak, setiap pelamar hanya bisa melamar satu instansi, satu jabatan fan satu jalur kebutuhan.

Baca juga: Seleksi Guru PPPK Diperpanjang, Ada 3 Keuntungan bila Guru Honorer Lolos Seleksi

5. Apakah data yang telah diisi, dapat diubah setelah menekan tombol "Akhiri proses pendaftaran"?

Tidak. Kelalaian dalam pengisian data adalah tanggung jawab pelamar. Karena itu, silahkan teliti lagi sebelum mengakhiri proses.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com