Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU ITE Dianggap Batasi Masyarakat, Ini Kata Guru Besar Unair

Kompas.com - 05/07/2021, 19:03 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - UU ITE acapkali dianggap sebagai peraturan yang membatasi masyarakat dalam kebebasan berpendapat di dunia maya, utamanya dalam menyampaikan kritik.

Regulasi ini juga digadang-gadang menjadi faktor utama pemicu bungkamnya masyarakat yang kritis dan aktif di media sosial.

Baca juga: Gubernur Jatim Khofifah Terpilih Jadi Ketum IKA Unair

Menjawab hal itu, Guru Besar Komunikasi Unair, Prof. Henri Subiakto angkat bicara.

Menurut dia, regulasi UU ITE tidak dibuat untuk mengekang masyarakat.

"UU ITE tidak dibuat untuk membatasi kebebasan berpendapat. Jangan sampai UU ITE jadi draconian code atau hukum yang menakuti warganya, karena salah persepsi dan salah implementasi di banyak tempat," ucap dia melansir laman Unair, Senin (5/7/2021).

Dia menjelaskan, UU ITE merupakan perpanjangan dari hukum yang telah ada.

"Sebenarnya sudah ada di dunia fisik, namun di ekstensifikasi dalam dunia maya, sehingga konsekuensinya berbeda yaitu larangannya lebih tinggi karena tingkat penyebarannya yang lebih besar," ucap Henri yang juga menjadi Staf Ahli Kominfo sejak 2007.

Mengenai kritik masyarakat yang berujung melanggar pasal penghinaan dan pencemaran nama baik, dia menyatakan, seseorang dapat mengajukan delik aduan tersebut hanya ketika memenuhi dua syarat.

Syarat yang pertama, korban yang disebut adalah orang secara pribadi yang berupa nama, bukan alias atau inisial yang menimbulkan error in personal, bukan juga organisasi, komunitas, ataupun asosiasi.

Kedua, orang yang mengajukan delik aduan harus korban yang bersangkutan, tidak dapat diwakilkan kecuali subjek tersebut tidak memiliki kecakapan hukum, misalnya anak di bawah umur.

Baca juga: Intip Cara Mahasiswa Unair Kreasikan Jamu Jadi Minuman Kekinian

Dia mencontohkan adanya organisasi yang merasa dihina, diperbolehkan untuk marah tapi tidak memenuhi syarat pertama untuk mengajukan delik tersebut dalam UU ITE.

"Karena UU ITE merupakan pasal untuk melindungi individu, bukannya melindungi jabatan atau orang dalam jumlah banyak," jelas dia

Dia menyebut, banyak salah persepsi yang sering ditemukan di masyarakat, karena banyak orang menginterpretasi UU ITE tanpa melihat UU KUHP.

"Termasuk penghinaan dan pencemaran nama baik mengacu pada UU KUHP, jadi untuk definisi dan deliknya dapat dilihat di KUHP," tegas dia.

Dia juga menegaskan, persoalan kebebasan berpendapat dan komunikasi kadang bukan dihambat oleh regulasi, tapi oleh sensitivitas sosial dalam masyarakat.

Dia menambahkan, adanya gugatan terhadap UU ITE karena dianggap mengambil hak konstitusional warga negara.

Namun demikian, perlu diketahui bahwa hak konstitusional yang bebas juga dibatasi oleh basic rights, di mana seseorang mendapat hak untuk tidak difitnah maupun dituduh.

Baca juga: Pakar Unair: Kasus Lonjakan Covid-19 Saat Ini Lebih Berbahaya

"Sehingga dalam hal ini UU ITE harus tetap dipertahankan untuk menjamin basic rights,” sebutnya.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com