Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud Ristek Sebut 3 Keuntungan Bila Ikut Seleksi Guru PPPK

Kompas.com - 04/07/2021, 09:42 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menyampaikan ada beberapa keuntungan bila menjadi guru PPPK.

Hal pertama, perubahan status dari honorer ke ASN PPPK akan membawa jaminan kesejahteraan ekonomi bagi guru, yang meliputi gaji dan tunjangan profesi.

Baca juga: Mendikbud Ristek: PTM Terbatas Ditunda jika PPKM Diberlakukan

Kedua, perubahan status akan memungkinkan lebih banyak guru mengikuti program-program peningkatan kompetensi dan sertifikasi.

"Peningkatan kompetensi ini sangat penting untuk jaminan ekonomi dan karir jangka panjang guru PPPK, serta kualitas pengajaran yang diterima oleh pelajar Indonesia," ucap dia melansir laman Kemendikbud Ristek, Minggu (4/7/2021).

Ketiga, program guru PPPK juga menjadi alternatif rekrutmen.

"Berdasarkan Dapodik tahun 2020, sebanyak 59 persen guru honorer di sekolah negeri telah berusia lebih dari 35 tahun, sehingga tidak bisa lagi mengikuti ujian seleksi CPNS," ucap Menteri Nadiem.

Sebagai upaya untuk menyukseskan target seleksi satu juta guru profesional menjadi PPPK, ujian seleksi akan dilakukan sebanyak tiga kali, yakni di bulan Agustus, Oktober, dan Desember.

"Sehingga pendaftar memiliki tiga kali kesempatan untuk mencoba," bilang Nadiem.

Selain itu, Kemendikbud Ristek menyediakan materi pembelajaran sebagai persiapan mengikuti ujian seleksi yang dapat diakses secara daring di platform Guru Belajar dan Berbagi.

"Besar harapan kami agar program seleksi guru PPPK dapat mengatasi tantangan kurangnya ketersediaan guru profesional," jelas dia.

Baca juga: Mendikbud Ristek: PTM Terbatas Tidak Sama Seperti Sekolah Biasa

Selain itu, sejalan dengan semangat Merdeka Belajar, dia juga berharap program guru PPPK dapat meningkatkan jaminan kesejahteraan Ibu dan Bapak guru, sebagai garda depan pendidikan dan masa depan Indonesia.

Nadiem menceritakan, dengan standar kurikulum yang berlaku saat ini, Indonesia membutuhkan lebih dari 2,2 juta guru.

Namun, di lapangan hanya tersedia sekitar 1,3 juta guru aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Untuk mengatasi kekurangan guru, pemerintah membuka seleksi guru PPPK yang perekrutannya dilakukan tahun ini.

Seleksi Guru PPPK ini diselenggarakan bersama dengan Kementerian Pendayagunanan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta pemerintah daerah.

Seleksi guru PPPK diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021.

Dukungan alokasi gaji guru PPPK telah dipastikan Kemenkeu melalui dana alokasi umum (DAU).

Kemudian, Kemendagri memastikan anggaran gaji bagi guru PPPK yang terpilih dialokasikan oleh pemerintah daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selanjutnya, proses pengusulan formasi guru PPPK disampaikan oleh masing-masing pemerintah daerah. Adapun seleksi ASN guru PPPK dilaksanakan oleh BKN.

Baca juga: Mendikbud Ristek Kaji Kembali Rencana PPN Sekolah

“Dengan adanya program guru PPPK, pemerintah membantu bapak/ibu guru honorer yang telah mengabdi di sekolahnya selama bertahun-tahun dan sudah melewati batas usia persyaratan ujian seleksi CPNS," tukas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com