KOMPAS.com - Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro menyatakan, kabupaten/kota yang berada di zona merah melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau pembelajaran online.
Sedangkan kabupaten/kota di luar zona merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas yang akan dilaksanakan ini berbeda dengan sekolah biasa seperti saat sebelum ada pandemi Covid-19.
Merangkum dari akun Instagram resmi Direktorat SD Kemendikbud Ristek, ada panduan penyelenggaraan pembelajaran Pauddikdasmen di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Unpad Berikan Pendampingan Psikolog bagi Sivitas yang Jalani Isoman
Bagaimana pelaksanaannya? Yuk simak bersama informasi berikut ini:
1. Siswa wajib mencuci tangan dengan sabun yang sudah disediakan.
2. Saat memasuki lingkungan sekolah, siswa masuk dengan tertib.
3. Jaga jarak dengan teman dan sebisa mungkin jangan bersentuhan.
Baca juga: 1,9 Juta Lulusan SMA/SMK/MA di Indonesia Tidak Kuliah
1. Siswa masuk ke kelas dengan tertib dan langsung menuju ke bangku masing-masing.
2. Mengikuti pelajaran dengan tenang, tidak banyak mengobrol dengan teman.
3. Sekolah juga dapat mengoptimalkan pembelajaran di luar kelas selama PTM terbatas.
4. Saat jam istirahat tiba, cuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
5. Makan dan minum bekal dari rumah, tidak membeli di sekolah, selain itu tetap jaga jarak saat makan.
Baca juga: Dosen Unair: Penyekatan Suramadu Picu Kekecewaan Warga Karena Hal Ini
1. Siswa bisa keluar kelas dengan tertib.
2. Menunggu dijemput orangtua dengan tenang dan tetap menjaga jarak.