2. Calon peserta didik login dan melakukan pendaftaran online secara mandiri oleh calon calon peserta didik didik. Calon calon peserta didik didik memilih sekolah dan memantau hasil seleksi online.
Baca juga: Ikut PPDB DIY? Ini 10 SMK Terbaik Jogja Berdasar Rerata UTBK 2020
3. Jika sudah melakukan penfataran online, maka seleksi online secara realtime dapat dipantau di ppdb.jogjaprov.go.id
4. Pengumuman hasil seleksi PPDB Online dapat dilihat di ppdb.jogjaprov.go.id.
5. Langkah selanjutnya ialah setelah melihat pengumuman PPDB secara online, calon peserta didik harus melakukan daftar ulang di SMA Negeri dan SMK Negeri tujuan.
Pada PPDB SMA atau SMK jalur zonasi ini menerima calon siswa setidaknya dengan kuota sebesar 55 persen dari daya tampung sekolah.
Dalam Lampiran 1 Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2021, untuk SMA Negeri diatur berdasarkan zonasi yang terbagi dalam:
Adapun waktu pelaksanaannya:
1. Pendaftaran online: 28-30 Juni 2021
2. Seleksi online: 28 Juni - 1 Juli 2021
Baca juga: 10 SMA Negeri Terbaik di Yogyakarta Versi LTMPT
3. Pengumuman: 2 Juli 2021 pukul 10.00 WIB di sekolah masing-masing atau secara online
4. Daftar ulang: 2, 5, 6, 7 Juli 2021 di SMA Negeri dan SMK Negeri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.