Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Lokasi Wajib Prokes Selama Sekolah Tatap Muka

Kompas.com - 19/06/2021, 08:56 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bagi sekolah yang siap melaksanakan sekolah tatap muka atau Pembelajaran Tatap Muka atau PTM terbatas, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan panduan pembelajaran.

Dalam panduan ini, ada langkah khusus bagi sekolah yang siap mengambil opsi PTM terbatas. Mulai dari penerapan protokol kesehatan (prokes) hingga apa yang harus dilakukan dan tidak dilakukan oleh satuan pendidikan selama belajar, di luar kelas, dan saat selesai pembelajaran.

Melansir Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pauddikdasmen di Masa Pandemi Covid 19, ada 4 lokasi yang menjadi perhatian dalam penerapan prokes. Keempat lokasi tersebut antara lain:

  • Di rumah, yakni sebelum berangkat sekolah;
  • Selama perjalanan menuju sekolah;
  • Di sekolah, mulai dari masuk gerbang hingga kegiatan belajar mengajar (KBM) dan setelahnya;
  • Pulang dari sekolah, termasuk di rumah.

Baca juga: Sekolah Tatap Muka Juli: Maksimal 2 Jam Sehari, Jumlah Murid 25 Persen

Apa saja yang harus dilakukan mulai dari berangkat dari rumah hingga pulang ke rumah? Berikut penjelasannya:

Di rumah sebelum berangkat sekolah

1. Sarapan sehat atau makan pagi sehat. Yakni mengonsumsi makanan bergizi seimbang yang terdiri dari karbohidrat, protein, vitamin dan mineral sesuai kebutuhan porsi sekali makan yang benar.

2. Pastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala: suhu ≥37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas.

3. Pastikan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau 2 (dua) lapis yang dalamnya diisi tisu dengan baik dan membawa masker cadangan serta membawa pembungkus untuk masker kotor.

Baca juga: Targetkan 17,9 Juta Siswa, Ini Cara Daftar KIP Sekolah SD-SMA 2021

4. Sebaiknya membawa hand sanitizer dan membawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan.

5. Wajib membawa perlengkapan pribadi, meliputi: alat belajar, alat ibadah, alat olahraga, dan alat lain, sehingga tidak perlu pinjam meminjam.

Selama perjalanan menuju sekolah

1. Menggunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter.

2. Hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, dan menerapkan etika batuk dan bersin setiap waktu.

3. Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput

Saat di sekolah

Sebelum masuk gerbang

  • Pengantaran dilakukan di lokasi yang telah ditentukan.
  • Mengikuti pemeriksaan kesehatan meliputi: pengukuran suhu tubuh, gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/ atau sesak nafas.
  • Melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan dan ruang kelas.
  • Untuk tamu, mengikuti protokol kesehatan di satuan pendidikan.

Baca juga: Indofood Buka Lowongan Kerja 2021 untuk Lulusan SMA/SMK-S1

Selama KBM

  • Menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.
  • Menggunakan alat belajar, alat musik, dan alat makan minum pribadi.
  • Dilarang pinjam-meminjam peralatan.
  • Memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulang dan intensif terkait penggunaan masker, CTPS, dan jaga jarak.
  • Melakukan pengamatan visual kesehatan warga satuan pendidikan. Jika ada yang memiliki gejala gangguan kesehatan, harus mengikuti protokol kesehatan satuan pendidikan.

Selesai KBM

  • Tetap menggunakan masker dan melakukan CTPS sebelum meninggalkan ruang kelas.
  • Keluar ruangan kelas dan satuan pendidikan dengan berbaris sambil menerapkan jaga jarak.
  • Penjemput peserta didik menunggu di lokasi yang sudah disediakan dan melakukan jaga jarak sesuai dengan tempat duduk.

Pulang dari sekolah

Di perjalanan

  • Menggunakan masker dan tetap jaga jarak minimal 1,5 meter
  • Hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, serta menerapkan etika batuk dan bersin.
  • Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput

Di rumah

  • Melepas alas kaki, meletakkan barang-barang yang dibawa di luar ruangan dan melakukan disinfeksi terhadap barang-barang tersebut, misalnya sepatu, tas, jaket, dan lainnya
  • Membersihkan diri (mandi) dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain di dalam rumah.
  • Tetap melakukan PHBS khususnya CTPS secara rutin.
  • Jika warga satuan pendidikan mengalami gejala umum seperti suhu tubuh ≥37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas setelah kembali dari satuan pendidikan, warga satuan pendidikan tersebut diminta untuk segera melaporkan pada tim kesehatan satuan pendidikan.

Baca juga: Selain PPKM, Sekolah Tatap Muka Bisa Ditunda Karena Hal Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com