Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang PTM Terbatas, Ini Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Sekolah

Kompas.com - 16/06/2021, 14:45 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim di beberapa kesempatan menyatakan, satuan pendidikan wajib memberikan pilihan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Kebijakan ini selaras dengan SKB 4 Menteri yang dirilis 30 Maret 2021 yang menyatakan, bila pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan sudah mendapatkan vaksinasi, maka satuan pendidikan wajib segera membuka opsi PTM terbatas.

Namun keikutsertaan peserta didik dalam mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas ini sepenuhnya diserahkan kepada pilihan orangtuanya.

Dilansir dari laman Direktorat SMP Kemendikbud Ristek, sebelum mengadakan PTM terbatas, ada banyak hal yang perlu dipersiapkan sekolah.

Baca juga: 10 Prodi Soshum dan Saintek Unpad Paling Ketat di SBMPTN 2021

Selain para guru dan tenaga kependidikan sudah menerima vaksinasi 2 tahap, ada banyak hal yang perlu dipersiapkan baik dan menjadi tugas serta tanggung jawab bagi kepala satuan pendidikan.

Tanggung jawab sekolah saat PTM terbatas

Dalam menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas, kepala satuan pendidikan atau kepala sekolah bertanggung jawab untuk:

1. Mengisi daftar periksa kesiapan PTM di sekolah

Kepala sekolah wajib mengisi daftar periksa kesiapan pembelajaran tatap muka terbatas satuan pendidikan melalui laman DAPODIK bagi jenjang TK, BA, KB, TPA, SPS, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SKB, dan PKBM atau laman EMIS bagi RA, MI, MTs, MA sebelum memulai PTM terbatas.

Baca juga: 1.899 Calon Mahasiswa Baru ITS Diterima Lewat Jalur SBMPTN 2021

2. Membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di sekolah

Membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di satuan pendidikan. Satuan tugas penanganan ini dapat melibatkan orangtua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar dengan komposisi satgas yang terdiri dari 3 tim.

Tim pertama yaitu tim pembelajaran, psikososial, dan tata ruang. Tim kedua yaitu tim kesehatan, kebersihan, dan keamanan, serta Tim ketiga yaitu tim pelatihan dan humas.

3. Membuat rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan (RKAS)

Selain itu, kepala sekolah juga wajib membuat membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) terkait pendanaan kegiatan sosialisasi, peningkatan kapasitas, dan pengadaan sarana prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan satuan pendidikan.

Baca juga: 4 Perilaku Wajib Saat Mengikuti PTM Terbatas Juli 2021

4. Melakukan tindak lanjut jika terjadi temuan kasus Covid-19 di sekolah

Jika terjadi temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan, maka kepala satuan pendidikan melakukan hal sebagai berikut:

  • Melaporkan kepada satuan tugas penanganan Covid-19, dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/ atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
  • Memeriksakan warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 ke fasilitas layanan kesehatan.
  • Apabila bergejala, harus mendapatkan perawatan medis sesuai dengan rekomendasi dari satuan tugas penanganan Covid-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan.
  • Apabila tidak bergejala, harus melakukan isolasi atau karantina pada tempat yang direkomendasikan oleh satuan tugas penanganan Covid-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan.
  • Memantau kondisi warga satuan pendidikan selama isolasi atau karantina.

Baca juga: Perguruan Tinggi Terbaik di Singapura dan Malaysia Versi QS WUR 2022

  • Mendukung satuan tugas penanganan Covid-19 atau Puskesmas setempat dalam melakukan penelusuran kontak erat warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi Covid-19. Selain itu juga melakukan tes Covid-19 dengan cara membantu membuat daftar kontak erat warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi Covid-19.
  • Membantu menginformasikan kepada warga satuan pendidikan yang terdaftar dalam kontak erat untuk segera melaporkan diri kepada satuan tugas penanganan Covid-19. atau Puskesmas.
  • Memastikan penanganan warga satuan pendidikan yang terdaftar dalam kontak erat sebagaimana rekomendasi dari satuan tugas penanganan Covid-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan.
  • Melakukan pemantauan terhadap kondisi warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi Covid-19dan yang masuk dalam daftar kontak.
  • Melakukan disinfeksi di area satuan pendidikan paling lambat 1 x 24 jam terhitung sejak ditemukan kasus konfirmasi Covid-19.
  • Baca juga: Daftar Beasiswa Aperti BUMN, Bisa Kuliah Gratis di Telkom University

Demikian informasi mengenai tugas dan tanggung jawab kepala sekolah saat pelaksanaan PTM terbatas Juli 2021 mendatang.

Dengan bersama-sama disiplin menerapkan protokol kesehatan, bisa mewujudkan PTM terbatas di sekolah yang mengedepankan kesehatan, kenyamanan, dan keamanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com