Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB Jateng SMA SMK Dibuka 21 Juni, Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya

Kompas.com - 10/06/2021, 11:39 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Negeri Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Jawa Tengah untuk jalur zonasi segera dibuka.

Tepatnya, pada 21 – 24 Juni 2021, dimulai pukul 07:00 WIB – 23:59 WIB. Dilansir dari laman ppdb.jatengprov.go.id, untuk melakukan pendaftaran, maka Calon Peserta Didik (CPD) harus mengakses melalui link pendaftaran online yang telah disiapkan melalui laman tersebut.

Dari petunjuk teknis (juknis) PPDB SMA Negeri Jateng tahun 2021/2022, ada beberapa jalur pendaftaran yang dapat dilakukan oleh CPD yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas pekerjaan orang tua.

Sementara untuk SMK tidak menerapkan sistem jalur namun PPDB-nya menerapkan sistem seleksi yakni seleksi dari keluarga miskin atau putra putri tenaga kesehatan, seleksi domisili jarak terdekat dan seleksi jalur prestasi.

Baca juga: SMA Terbaik di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur Berdasar Nilai UTBK 2020

Mengutip Pergub Jawa Tengah No 7 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada SMA, SMK dan SLB Propinsi Jateng jalur zonasi, ada beberapa persyaratan antara lain sebagai berikut:

1. Yakni Satuan Pendidikan wajib menerima calon peserta didik yang jarak/radius domisili berdasarkan alamat pada kartu keluarga dalam zona sekolah paling sedikit 55 persen dari daya tampung sekolah.

2. Lalu, Calon Peserta Didik dari Pondok Pesantren, zonasi sekolah mengikuti tempat kedudukan Pondok Pesantren dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Lembaga Pondok Pesantren yang bersangkutan.

3. Kemudian, untuk calon peserta didik dari Panti Asuhan, zonasi sekolah mengikuti tempat kedudukan Panti Asuhan berdasarkan data base yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga: KIP Sekolah Sasar 17,9 Juta Siswa di 2021, Ini Besaran Dana Bantuan

4. Calon peserta didik dari daerah bencana alam dan/atau sosial, zonasi sekolah mengikuti tempat domisili sementara dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan.

5. Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada juknis tersebut, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1  tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

6. Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.

7. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga dalam zona pada satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.

8. Penetapan zonasi diumumkan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.

Baca juga: Sekolah Tatap Muka Juli: Maksimal 2 Jam Sehari, Jumlah Murid 25 Persen

9. Penetapan zonasi oleh Kepala Dinas atas usulan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dan dapat melibatkan stakeholder pendidikan.

10. Wilayah kecamatan yang belum berdiri satuan pendidikan SMA atau SMK Negeri dapat diberikan kuota khusus pada jalur zonasi paling banyak 10 persen dari daya tampung satuan pendidikan yang menjadi wilayah zonasinya.

11. Sekolah yang berada di daerah perbatasan Daerah, ketentuan zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antar pemerintah daerah yang saling berbatasan.

Tujuan adanya Pergub nomor 7 di atas adalah untuk menjamin PPDB Jateng 2021 berlangsung objektif, akuntabel, transparan serta tidak diskriminasi dan berkeadilan dalam meningkatkan akses layanan pendidikan.

Baca juga: 20 SMA Negeri Terbaik di Jateng Berdasarkan Rerata Nilai UTBK 2020

Jadwal pendaftaran jalur zonasi SMA/SMK Jateng 202

  • Pemeriksaan data siswa: 24 – 28 Mei 2021
  • Verifikasi berkas pendaftaran dan penerimaan token: 14 Juni – 19 Juni 2021 Aktivasi akun: 14 Juni – 19 Juni 2021
  • Pendaftaran: 21 Juni – 24 Juni 2021 pukul 07:00 WIB – 23:59 WIB
  • Evaluasi, Pemeringkatan dan Penyaluran: 25 Juni – 26 juni 2021
  • Pengumuman Hasil Seleksi: 26 Juni – 26 Mei 2021
  • Daftar ulang di sekolah masing-masing: 28 Juni – 2 Juli 2021
  • Hari pertama masuk sekolah: 12 Juli 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com