Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rektor Unpad: Mochtar Kusumaatmadja Layak Jadi Pahlawan Nasional

Kompas.com - 10/06/2021, 09:55 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Universitas Padjadjaran (Unpad) bersama berbagai pihak mendukung pengusulan almarhum Prof. Mochtar Kusumaatmadja menjadi pahlawan nasional.

Hal ini didasarkan atas banyaknya torehan yang dihasilkan Mochtar untuk Indonesia maupun dunia.

Baca juga: Megawati Raih Gelar Profesor Kehormatan dari Unhan, Ini Alasannya

Rektor Unpad, Rina Indiastuti menjelaskan, almarhum Mochtar Kusumaatmadja layak mendapat gelar pahlawan nasional, karena dia memiliki kehebatan di bidang akademik, birokrasi, tata negara, hingga budaya.

Rekam jejak dari kehebatan almarhum menjadi satu penguat untuk diusulkan sebagai pahlawan nasional. Selain pernah menjadi Rektor Unpad, dia juga pernah menjadi Menteri Kehakiman dan Menteri Luar Negeri.

"Unpad tentu akan mendukung usulan ini. Usulan juga sudah muncul dari berbagai pihak. Artinya, sejatinya beliau memang seorang pahlawan nasional," ucap dia melansir laman Unpad, Kamis (10/6/2021),

Untuk mendukung hal itu, Unpad melalui Fakultas Hukum akan segera membentuk tim untuk menyiapkan dokumen pengusulan Mochtar sebagai pahlawan nasional.

Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Unpad yang juga anggota Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Jawa Barat, Reiza D. Dienaputra mengatakan, usulan pengangkatan Mochtar Kusumaatmadja sebagai pahlawan nasional sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2009.

Pada Pasal 26 dalam UU itu dijelaskan mengenai syarat khusus pemberian gelar kepahlawanan atau tanda kehormatan.

Baca juga: 3 PTS Terbaik Indonesia Versi QS WUR 2022, Ada UMS

Reiza menyoroti salah satu syarat pada butir C dan D, yaitu melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya, serta pernah melahirkan gagasan/pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.

"(Prof) Mochtar sudah memenuhi syarat ini, prestasi yang dihasilkannya melebihi tugas yang diembannya," jelas dia.

Pemerintah yang mengusulkan

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Unpad Romli Atmasasmita menuturkan, jarang sekali ahli hukum internasional yang menghasilkan konsep seperti Mochtar Kusumaatmadja.

Konsep negara kepulauan dan Wawasan Nusantara yang digagasnya menjadi tonggak penyatuan bangsa Indonesia. Konsep ini pun diakui oleh internasional.

"Tanpa beliau, negeri kita sudah tercerai berai. Intervensi asing di laut akan menceraiberaikan NKRI," jelas Romli.

Karena itu, usulan pengangkatan sebagai pahlawan nasional seharusnya langsung diinisiasi oleh pemerintah.

Dengan demikian, pengusulan Mochtar Kusumaatmadja sebagai pahlawan nasional tidak perlu lagi diusulkan oleh Unpad maupun kelompok masyarakat lain.

Baca juga: Guru Besar Unpad Paparkan Risiko Besar Aset Kripto

"Seharusnya pemerintah tahu mana yang layak jadi pahlawan, mana yang tidak layak. (Usulan) pemerintah harusnya tidak perlu diminta," tukas Romli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com