KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS melalui sistem FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu).
Adapun pendaftaran FMOTM bakal dibuka secara online pada 7-25 Juni 2021.
DTKS ini nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, PKH, BPNT dan program bantuan lainnya, termasuk KJP Plus dan KJMU.
Baca juga: Dana KJP Plus dan KJMU Tahap I Mei 2021 Telah Cair
Melansir akun instagram Disdik DKI Jakarta, Jumat (4/6/2021), ini informasinya:
Cara daftar:
1. Buka laman https://fmotm.jakarta.go.id/
2. Buat akun baru jika belum memiliki akun.
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat.
4. Pilih menu input Pendaftaran Baru.
5. Masukkan data diri dan informasi rumah tangga kedalam sistem.
6. Simpan.
Catatan:
Satu akun dapat digunakan untuk mendaftar beberapa rumah tangga.
Jika mengalami kendala, dapat datang ke kelurahan sesuai domisili dan membawa:
1. KTP dan KK Asli