6. UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
7. P3-SPS KPI Tahun 2012
Disamping itu, dalam Kode Etik Jurnalistik, wartawan juga harus selalu ingat akan isi pasal 5:
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
"Sebisa mungkin wartawan menghindari akan berita semacam ini. Apalagi jika korban atau pelaku adalah anak," tegas Nurcholis.
Tak hanya itu saja, wartawan juga harus hati-hati untuk menulis berita yang berkaitan dengan anak-anak. Ini karena ada Peraturan Dewan Pers No.1/PERATURAN-DP-II/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak.
Baca juga: 7 Kiat Bantu Anak Hargai Diri Sendiri
Dalam PPRA itu, ada di poin 5 ditekankan oleh Nurcholis yang juga sebagai wartawan senior serta anggota Komisi Pendidikan dan Pelatihan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, yakni:
Wartawan dalam membuat berita yang bernuansa positif, prestasi, atau pencapaian, mempertimbangkan dampak psikologis anak dan efek negatif pemberitaan yang berlebihan.
"Meski membuat berita mengenai prestasi pendidikan anak atau siswa, tetapi kita harus mempertimbangkan dampak psikologis dari pemberitaan kita tersebut," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.