Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerakan Wartawan Peduli Pendidikan: Hati-hati Menulis Berita Prestasi Anak

Kompas.com - 03/06/2021, 17:32 WIB
Albertus Adit

Penulis

6. UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

7. P3-SPS KPI Tahun 2012

Terkait pemberitaan anak

Disamping itu, dalam Kode Etik Jurnalistik, wartawan juga harus selalu ingat akan isi pasal 5:

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

"Sebisa mungkin wartawan menghindari akan berita semacam ini. Apalagi jika korban atau pelaku adalah anak," tegas Nurcholis.

Tak hanya itu saja, wartawan juga harus hati-hati untuk menulis berita yang berkaitan dengan anak-anak. Ini karena ada Peraturan Dewan Pers No.1/PERATURAN-DP-II/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak.

Baca juga: 7 Kiat Bantu Anak Hargai Diri Sendiri

Dalam PPRA itu, ada di poin 5 ditekankan oleh Nurcholis yang juga sebagai wartawan senior serta anggota Komisi Pendidikan dan Pelatihan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, yakni:

Wartawan dalam membuat berita yang bernuansa positif, prestasi, atau pencapaian, mempertimbangkan dampak psikologis anak dan efek negatif pemberitaan yang berlebihan.

"Meski membuat berita mengenai prestasi pendidikan anak atau siswa, tetapi kita harus mempertimbangkan dampak psikologis dari pemberitaan kita tersebut," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com