Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 30/05/2021, 16:07 WIB

KOMPAS.com - Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melakukan pembaruan kebijakan terkait pencairan rekening bagi peserta didik penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP).

Selama ini, dana bantuan PIP ditransfer ke rekening peserta didik penerima manfaat PIP, baik rekening yang sudah aktif maupun rekening yang belum aktif.

Namun mulai tahun 2021 ini, Puslapdik hanya akan melakukan transfer dana bantuan PIP ke rekening peserta didik penerima manfaat PIP yang sudah diaktivasi.

“Tujuannya, memastikan layanan bantuan PIP sampai ke peserta didik dengan tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran," kata Kepala Puslapdik, Abdul Kahar dilansir dari laman Puslapdik Kemendikbud Ristek.

Dengan pembaruan kebijakan tersebut, lanjut Abdul Kahar, peran serta kepala dinas pendidikan, dan kepala sekolah sangat dibutuhkan karena tidak mungkin Puslapdik mengisi rekening sebelum diaktivasi.

"Tanggung jawab kita semua sebab sesuai regulasi, dalam waktu 105 hari, dana bantuan tersebut harus sudah diterima peserta didik," katanya.

Baca juga: Kemendikbud Ristek: Ini Dua Kategori Penerima Bantuan PIP

Kebijakan tersebut, kata Abdul Kahar, dilatar belakangi jika di tahun-tahun sebelumnya masih banyak rekening peserta didik yang belum diaktivasi.

Sehingga peserta didik tidak bisa mencairkan dan memanfaatkan dana bantuan yang semestinya.

"Saat ini, masih ada rekening peserta didik penerima manfaat PIP tahun 2018-2020 yang belum diaktivasi sehingga dananya tidak bisa dimanfaatkan. Uang bantuan PIP tahun 2018 yang tidak diaktivasi rekeningnya sudah dikembalikan ke kas negara dengan jumlah yang tidak sedikit. Tahun 2019-2020, kami berikan toleransi hingga 31 Mei 2021 untuk aktivasi karena rekening siswa penerima PIP belum diaktivasi," ungkap Abdul Kahar.

Hal itu menjadi temuan auditor internal maupun eksternal Kemendikbud Ristek sehingga tahun 2021 akan ditertibkan.

Sehingga butuh kerjasama antara Puslapdik, dinas pendidikan, dan satuan pendidikan. Melalui perubahan kebijakan tersebut, kata Abdul Kahar, tidak ada lagi toleransi untuk aktivasi rekening PIP.

Ia meminta kerjasama dinas pendidikan dan kepala sekolah dengan mendorong anak-anak penerima manfaat PIP untuk segera aktivasi rekeningnya.

“Jadi ada dua tahap, pertama, kami menerbitkan SK nominasi penerima manfaat PIP yang di dalamnya tercantum nomor rekening. Berikutnya, kami mengidentifikasi peserta didik yang sudah melakukan aktivasi rekeningnya untuk segera kami tetapkan melalui SK Pemberian PIP dan kita salurkan dananya,“ tegasnya.

Disisi lain, koordinator Pokja PIP Puslapdik, Sofiana Nurjanah mengatakan segala hal terkait PIP dan penerimanya sudah tercantum di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 yang lantas petunjuk pelaksanaannya ditegaskan melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2021.

Ada dua kategori peserta didik yang berhak menerima PIP. Pertama, siswa yang berasal dari keluarga yang tercatat di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial.

Baca juga: Kemendikbud Ristek: Baru 111 Daerah Ikut Program Sekolah Penggerak

"Di DTKS itu ada 10 kategori atau desil dan yang berhak menerima PIP adalah pada desil 1-4, yakni sangat miskin, miskin, hampir miskin dan rentan miskin," kata Sofiana.

Kategori kedua adalah masyarakat miskin/rentan miskin namun karena berbagai hal tidak tercatat di DTKS, dan lantas diusulkan oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan, seperti DPR atau Lembaga lainnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+