Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan Syarat Seleksi Guru PPPK 2021

Kompas.com - 27/05/2021, 11:50 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

  • Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
  • Minimal jabatan tinggi pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah
  • Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan
  • Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit

Ketentuan PPPK Guru

1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;

2. Guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud;

3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik kemendikbud;

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

Baca juga: Ini Tiga Tahapan Seleksi Guru PPPK 2021

Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021

1. Pengumuman seleksi tanggal 30 Mei sampai 13 Juni 2021

2. Pendaftaran seleksi tanggal 31 Mei sampai 21 Juni 2021

3. Seleksi administrasi dan pengumuman hasilnya tanggal 1 Juni sampai 30 Juni 2021

4. Masa sanggah tanggal 1 Juli sampai 11 Juli 2021

5. Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) dari Juli sampai September 2021

7. Seleksi kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) Juli sampai September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi)

8. Pelaksanaan SKB CPNS digelar September sampai Oktober 2021

9. Pengumuman akhir dan masa sanggah bulan November 2021

10. Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK bulan Desember 2021

Mekanisme seleksi PPPK Guru sebagaimana jadwal di atas, akan diatur kemudian akan dijelaskan dalam rapat koordinasi antara Pemerintah Daerah, Kementerian PANRB,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan Kepegawaian Negara (waktu akan diinformasikan kemudian).

Seluruh kegiatan di atas diselenggarakan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan yang berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan R.I. Nomor HK.01.07/MENKES/382/
2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Jadwal tersebut dapat disesuaikan apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah terkait status Pandemi Covid-19, sehingga tidak memungkinkan melaksanakan kegiatan dimaksud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com