Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibuka Akhir Mei, Ini Syarat dan Formasi Seleksi Guru PPPK 2021

Kompas.com - 19/05/2021, 11:17 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tepat 31 Mei 2021, pemerintah bakal membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Melansir Instagram @kemenpanrb, terdapat beberapa formasi yang ketersediaannya paling besar dalam tahun ini.

Untuk formasi guru termasuk paling besar dalam PPPK di tingkat provinsi. Terutama, untuk guru di formasi berikut:

  • Bimbingan Konseling
  • Teknologi Informasi Komunikasi Matematika
  • Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan
  • Seni Budaya

Selain guru, formasi cukup besar dalam CPPPK juga disediakan untuk bidang kesehatan. Seperti perawat, asisten apoteker, pranata laboratorium kesehatan, apoteker dan bidan.

Baca juga: Kemendikbudristek: Sekolah Tatap Muka Juli, Orangtua Berhak Memilih

Di bidang teknis seperti pranata komputer, teknik jalan dan jembatan, instruktur, pengelola pengadaan barang atau jasa, penyuluh kehutanan juga memiliki formasi besar.

Untuk PPPK di tingkat kabupaten atau kota, Formasi guru tergolong besar. Guru yang dibutuhkan pada tingkat kabupaten kota di antaranya:

  • Guru kelas
  • Bimbingan konseling
  • Teknologi informasi komunikasi
  • Pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan Guru agama Islam

Di bidang lainnya tak jauh berbeda dengan kebutuhan di tingkat provinsi. Formasi terbesar dibuka untuk bidang kesehatan dan teknik.

Pendaftaran CPNS dan CPPPK dapat dilakukan mulai 31 Mei hingga 21 Juni 2021. Tahun ini, pemerintah sejatinya menargetkan untuk mendapatkan satu juta guru dengan status PPPK.

Baca juga: Seleksi Guru PPPK, Mendikbud: Upaya agar Guru Honorer Dapat Gaji Layak

Peserta yang berhak mendaftar seleksi PPPK guru 2021, dilansir dari laman Kemenpan RB ada kriteria cukup ketat.

Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Katmoko Ari Sambodo menyebut, untuk guru ada syarat sebagai berikut:

1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN. Guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud Ristek

2. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud Ristek. 

3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud Ristek. 

Baca juga: Dana Bos 2021, Sekolah Dilarang Menggunakan untuk Hal-hal Ini

Khusus bagi PPPK guru ada beberapa hal yang diperhatikan, yaitu:

1. Tes dilakukan sebanyak 3 kali

2. Verifikasi administrasi dilakukan berdasar sertifikasi pendidikan terlebih dahulu. Jika tidak sesuai, maka dilakuka berdasarkan kualifikasi pendidikan yang bersangkutan.

3. Sertifikat pendidik dan kualifikasi pendidik merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com