Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Psikolog Unpad: Perilaku Marah Dilatarbelakangi 2 Hal

Kompas.com - 18/05/2021, 15:37 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Pakar Psikologi Unpad, Ahmad Gimmy Pratama mengatakan, perilaku marah dilatarbelakangi oleh dua hal, yakni aspek personal dan lingkungan.

Aspek personal, kata dia, marah dipengaruhi sistem psikofisiologis. Mulai dari tingkat ketahanan fisik hingga kemampuan berpikir, mengelola emosi, serta kemampuan individu dalam membaca nilai-nilai yang ada di sekitar.

Baca juga: Kemendikbud Ristek: Mata Kuliah Startup Digital Bersifat Pilihan

"Sedangkan aspek lingkungan, perilaku marah dipengaruhi kondisi lingkungan sekitar, cuaca, hingga reaksi lingkungan sosial dan lingkungan fisik," kata dia melansir laman Unpad, Selasa (18/5/2021).

Jika dikaitkan dengan peristiwa pemudik yang marah-marah saat ditegur Polisi, Gimmy menjelaskan, hal itu diakibatkan oleh luapan emosi yang mengendap saat pemudik melakukan perjalanan.

Dia menyebut, kondisi lalu lintas yang macet ditambah fisik yang lelah dan cuaca panas akan membuat emosi seseorang mengendap.

Dengan begitu ketika menghadapi hambatan selanjutnya, emosi yang mengendap tersebut akan bisa meledak.

"(Pemudik) mengalami frustasi. Adanya kebijakan penghambat akhirnya frustasi menimbulkan agresi dan menimbulkan kondisi yang tidak menyenangkan," sebut Gimmy.

Meski demikian, bilang dia, marah juga dipengaruhi oleh kemampuan individu dalam mengendalikan dirinya.

Karena itu, tidak semua orang akan langsung marah saat menemui kondisi serupa. Selama aspek rasionalnya masih ada, kemampuan orang dalam mengendalikan emosinya akan lebih baik.

Harus ada hukuman sosial

Gimmy menyayangkan, tindakan pemudik marah yang viral tersebut hanya berakhir dengan permintaan maaf. Hal ini tidak membuat seseorang menjadi lebih matang dan jera.

"Sebetulnya perlu dikendalikan dan diberi punishment (hukuman)," jelas Gimmy.

Baca juga: ITS Lakukan Uji Coba Perkuliahan Hybrid, Ini Prosedurnya

Dia menjelaskan, sanksi yang diberikan tidak perlu dilakukan hukuman kurungan penjara.

Namun, sebaiknya diberi sanksi sosial. Polisi sebaiknya melakukan pendekatan restorative justice atau pendekatan yang menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan atau keseimbangan bagi pelakunya.

"Jangan hanya minta maaf lalu selesai. Harusnya ada hukuman sosial, seperti bersih-bersih kantor polisi atau kerja sosial lainnya. Biar orang melihat bahwa pelaku tersebut dihukum," sebut dia.

Efek jera harus diberikan kepada pelaku. Ini disebabkan, reaksi marah berlebihan akan berdampak buruk.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com