Berikut ini prasyarat Bantuan Bunda PAUD untuk tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota adalah sama yaitu:
1. Memiliki profil dan struktur organisasi;
2. Memiliki SK Pokja Bunda PAUD Tingkat Provinsi/Kab/Kota;
3. Memiliki rekomendasi dari Bunda PAUD Tingkat Kab/Kota tentang Penunjukan Dinas atau Organisasi Mitra PAUD Penerima Bantuan (khusus bagi Kab/Kota yang belum terbentuk Pokja Bunda PAUD).
Baca juga: 4 Tips Pahami Rasa Takut pada Anak
4. Menyusun rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya;
5. Memiliki rekening dan NPWP atas nama Pokja Bunda PAUD Tingkat Provinsi;
6. Membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) atas penggunaan dana bantuan;
7. Membuat pakta integritas;
8. Menyusun daftar lembaga/satuan penyelenggara PAUD yang akan didampingi untuk menjadi percontohan dalam layanan holistik integratif, minimal tiga lembaga/satuan (khusus untuk Pokja Bunda PAUD Kab/Kota).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.