KOMPAS.com - Bagi para penerima Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, ada info terbaru. Yakni dana KJP Plus Tahap I tahun 2020 bulan Mei telah cair mulai 11 Mei 2021.
Informasi dari Dinas Pendidikan Provinsi (Disdik) DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi pada Selasa (11/5/2021).
Bagi pelajar DKI Jakarta penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2021, untuk pencairan dananya telah dilaksanakan mulai 11 Mei 2021.
Baca juga: Disdik Jabar: Mau Minuman Sehat dan Segar Berbuka? Pakai Bahan Ini
Berikut ini tulisan admin Instagram Disdik DKI Jakarta:
Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2021.
Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun 2021 akan dilaksanakan mulai hari ini tanggal 11 Mei 2021.
1. SD/SDLB/MI total dana yang dapat digunakan Rp 250.000.
Tambahan SPP SD/SDLB/MI Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp 130.000/bulan.
2. SMP/SMPLB/MTs/PKBM total dana yang dapat digunakan Rp 300.000.
Tambahan SPP SMP/SMPLB/MTs/PKBM Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp 170.000/bulan.
3. SMA/SMALB/MA total dana yang dapat digunakan Rp 420.000.
Tambahan SPP SMA/SMALB/MA Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp 290.000/bulan.
4. SMK total dana yang dapat digunakan RP 450.000.
Tambahan SPP SMK Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp 240.000/bulan.
5. Mahasiswa/mahasiswi total bantuan Rp 9 juta/semester.
Untuk Informasi lebih lanjut tentang pencairan Dana KJP Plus dan KJMU, maka bisa follow instagram @disdikdki @upt.p4op.
Jadi, bagi yang bertanya KJP bulan Mei 2021 kapan cair? Maka KJP Plus dan KJMU tahap 1 tahun 2021 telah cair pada 11 Mei 2021.
KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu.
Tentu agar dapat mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Adapun siswa tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang pendidikan SD sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu.
Baca juga: Info Disdik DKI: Ini 4 Risiko Anak Bermain Air Banjir
Yakni baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
Untuk kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup: