Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikut PPDB 2021 SMP? Ini 5 Alur yang Harus Diketahui

Kompas.com - 10/05/2021, 14:44 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Tak lama lagi akan memasuki tahun ajaran baru 2021/2022. Bagi siswa SD/sederajat yang ingin melanjutkan ke jenjang SMP, maka harus mulai persiapan.

Selain itu juga harus paham mengenai proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021. Bagaimana alurnya?

Melansir laman Direktorat SMP Kemendikbud Ristek, Senin (10/5/2021), ini alur proses PPDB 2021 SMP sesuai dengan Permendikbud No.1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Baca juga: PPDB 2021 SMP, Simak Penjelasan 4 Jalurnya

1. Pengumuman pendaftaran

Pengumuman pendaftaran penerimaan calon siswa baru dilakukan secara terbuka oleh pihak sekolah menggunakan media informasi sekolah seperti papan pengumuman atau media lainnya.

Untuk pengumuman pendaftarannya dilaksanakan oleh sekolah paling lambat minggu pertama bulan Mei dengan memuat informasi seperti:

  • Persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya
  • Tanggal pendaftaran
  • Jalur pendaftaran
  • Jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 7 sesuai dengan data rombongan belajar dalam Dapodik
  • Tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB 2021

2. Pendaftaran

Untuk tahap pendaftaran dilaksanakan menggunakan mekanisme daring dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan (laman PPDB yang dikelola Pemda masing-masing daerah).

Baca juga: PPDB 2021 Jabar, Gubernur: Harus Ada 2 Prinsip Dasar Ini

Jika fasilitas jaringan tidak memadai, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

3. Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran

Calon siswa untuk jenjang SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

Seleksi jalur zonasi untuk calon siswa baru kelas 7 SMP dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.

Jika terdapat calon peserta didik yang jarak tempat tinggal dengan sekolahnya sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

4. Pengumuman penetapan peserta didik baru

Sedangkan pengumuman penetapan siswa baru dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB 2021 SMP.

Proses penetapan siswa baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.

Baca juga: SE Mendikbud, PPDB 2021 Tetap Gunakan 4 Jalur Ini

5. Daftar ulang

Untuk daftar ulang dilakukan oleh calon siswa baru yang telah diterima di sekolah untuk memastikan statusnya sebagai siswa pada sekolah yang bersangkutan.

Tentu dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com