KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag).
Adapun SKB itu terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemda pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Baca juga: Tips Ajarkan Anak Berpuasa ala Pakar Unair
Adanya putusan itu, langsung direspon oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud Ristek, Jumeri mengaku menghormati putusan MA yang mengabulkan pembatalan SKB 3 Menteri terkait seragam sekolah.
"Saat ini kami sedang mempelajari putusan yang dimaksud serta berkoordinasi erat dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ucap Jumeri dalam keterangannya, seperti ditulis Sabtu (8/5/2021).
Jumeri menyatakan, Kemendikbud Ristek terus berupaya menumbuhkan dan menjaga semangat kebhinekaan, toleransi, moderasi bergama, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga pendidikan (siswa, guru, dan tenaga kependidikan).
Hal itu demi mengekspresikan kepercayaan dan keyakinan semua warga pendidikan di lingkungan sekolah negeri.
"Itu mutlak harus diterapkan. Kami juga mengucapkan terima kasih atas besarnya dukungan yang diberikan masyarakat," sebut Jumeri.
Baca juga: Jadwal Seleksi Mandiri 10 PTN
Senada dengan Jumeri, Staf Khusus Menteri Agama Mohammad Nuruzzaman menyatakan Kemenag juga menghormati putusan SKB 3 Menteri.
Menurut dia, pihaknya secara internal dalam waktu dekat segera mempelajari lebih lanjut implikasi dari pembatalan SKB 3 Menteri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.