Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 7 Jenis dan Tingkatan dari Cyber Bullying

Kompas.com - 29/04/2021, 04:51 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Salah satu kasus di sekolah yang sering dihadapi siswa ialah perundungan. Ini menjadi satu permasalahan yang kompleks dan belum berakhir.

Bahkan meski dalam masa pandemi Covid-19 dan mengharuskan siswa ikut sekolah daring, kini perundungan yang biasanya terjadi secara langsung turut berubah menjadi secara daring (cyber bullying).

Terkait hal itu, GREDU, perusahaan teknologi pendidikan yang mendorong kolaborasi melalui solusi digital, percaya bahwa ketika anak-anak terlibat dalam perundungan, maka seluruhnya adalah korban.

Baca juga: Siswa Harus Bijak Berinternet, Jangan Abaikan Jejak Digital

Permasalahan perundungan dapat diatasi dengan penanganan dari akar permasalahan. Oleh sebab itu GREDU menyelenggarakan webinar bertajuk "Merundung atau Dirundung, Anak adalah Korban" pada Sabtu, 24 April 2021.

Webinar ini mengundang Agita Pasaribu selaku pendiri dari Bullyid App, Prameshwari Sugiri dari KumparanMOM, serta Goldi Senna Prabowo yang merupakan aktivis antibullying dan inisiator organisasi Sudah Dong Malang.

Berawal dari candaan

Menurut Goldi, perundungan memiliki pemahaman yang luas. Candaan yang dapat dikatakan perundungan adalah ketika terdapat salah satu pihak yang merasa tidak nyaman dan
kejadiaan atau perkataan candaan terjadi secara berulang kali.

Berdasarkan pengalaman Goldi dirundung sewaktu SD, bercanda memang kerap menjadi kedok dari perundungan. Bahkan, sering kali orang dewasa yang mengetahui perundungan terjadi, hanya menganggap bahwa hal tersebut hanya candaan anak dan kenakalan yang wajar.

Menanggapi hal tersebut, Prameshwari Sugiri mengatakan bahwa anak dan orang tua harus memiliki kesepakatan terlebih dahulu mengenai perundungan.

Anak dan orang tua perlu menyatukan definisi dan menyepakatinya bersama. Orang tua juga harus mau belajar bahwa bentuk-bentuk perundungan berubah seiring bertambahnya zaman.

Terlebih di era internet of things yang memungkinkan anak memperluas pergaulan melalui aplikasi online.

Baca juga: Anak Ingin Belajar Bahasa Asing? Ini 3 Tipsnya

"Dimulai dari orang tua dan anak terlebih dahulu, selanjutnya dapat disebarkan kepada teman sesama orang tua dan lingkungannya," ujarnya.

Sementara itu, Agita menyatakan bahwa saat ini, perundungan belum memiliki definisi yang konkret menurut undang-undang dan tenaga ahli.

Perundungan memiliki arti yang sangat luas dan didefinisikan dengan beragam. Menurutnya, perubahan perilaku perundungan dari langsung menjadi daring (cyber bullying) bukan sesuatu yang menggembirakan.

Perundungan secara daring memiliki keterlibatan yang lebih sedikit, tapi dampaknya yang lebih besar dibandingkan dengan perundungan secara langsung.

Hal tersebut disebabkan oleh pelaku tidak merasa bersalah karena tidak mengungkapkan identitasnya kepada korban, bisa terjadi kapan dan di mana saja, mudah untuk viral, dan meninggalkan jejak digital.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com