1. Dilaksanakan di lokasi dengan sirkulasi udara yang baik.
2. Pembatasan jumlah petugas, peserta, dan undangan serta pengaturan jarak (social distancing) pada barisan. lalu, upacara Hardiknas digelar secara sederhana, terpusat, dan terbatas tetapi tetap khidmat.
3. Petugas, peserta, dan undangan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil sekurang-kurangnya 1x24 jam sebelum upacara berlangsung. Kemudian, petugas, peserta, dan undangan wajib menggunakan masker (kain/medis) minimal 2 lapis.
Baca juga: Mendikbud Nadiem Dorong Pembelajaran Project Based Learning, Seperti Apa?
4. Petugas dan peserta upacara berusia maksimal 40 tahun dan diprioritaskan yang sudah divaksinasi sebanyak dua kali, minimal 30 hari sebelum hari pelaksanaan upacara.
5. Pembatasan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
6. Penyediaan fasilitas cuci tangan.
7. Penyediaan lokasi isolasi jika terdapat petugas, peserta, dan undangan yang
bergejala Covid-19.
Baca juga: Survei UI: Kuliah Tatap Muka Juli 2021 Belum Bisa Diterapkan 100 Persen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.