Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gandeng LPDP, Kemenag Siap Buka Beasiswa Dosen Kampus Islam

Kompas.com - 22/04/2021, 13:00 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Program 5000 doktor dalam negeri sudah menjaring lima angkatan sejak 2014 dan akan dioptimalkan melalui skema dana Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan di tahun 2021.

Namun, beasiswa ini diperuntukkan bagi dosen (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam) PTKI 2021.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani dalam Rapat Koordinasi Perguruan Tinggi Penyelenggara Beasiswa di Bogor, 16 April lalu.

Baca juga: Ponpes Kebon Jambu Al-Islamy, Cetak Ulama yang Memuliakan Perempuan

"Beasiswa Doktoral (S3) dalam negeri yang biasanya termasuk dalam skema program 5.000 Doktor akan berubah melalui pengelolaan dari LPDP," ucap Ali seperti dikutip dari laman resmi kemenag.go.id.

Ali Ramdhani mengingatkan kepada Perguruan Tinggi Mitra untuk terus mengawal mahasiswa penerima beasiswa doktoral yang masih berjalan (on-going) agar cepat lulus.

Kemenag optimis, skema ini diharapkan menjadi terobosan bagi para penerima beasiswa untuk semangat dalam menyelesaikan studi.

"Pengelola beasiswa diharapkan membuat terobosan agar awardee (penerima beasiswa) tetap semangat untuk menyelesaikan masa studinya. Bila perlu dipaksa tinggal di sekitar kampus agar fokus pengerjaannya," lanjut Ali.

Beasiswa dosen PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam) merupakan program beasiswa dari Kementerian Agama RI yang bekerja sama dengan LPDP. 

Baca juga: 10 Universitas Islam Negeri Terbaik Indonesia Versi Webometrics 2021

Sasaran beasiswa ini adalah dosen tetap pada Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Agama yang telah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).

Pada tahun sebelumnya, beasiswa dosen PTKI memberikan durasi studi maksimal 36 bulan dan dapat diperpanjang selama dua semester berdasarkan hasil evaluasi.

Untuk perubahan skema pada tahun 2021 belum diketahui apakah ada perbedaan dari tahun sebelumnya.

Program beasiswa dosen PTKI ini akan terus dikawal. Kemenag juga mengatakan akan membuat sanksi bagi mahasiswa yang terlambat menyelesaikan studi.

Hal tersebut disampaikan lebih lanjut oleh Kasubdit Ketenagaan, Mamat S Burhanuddin. 

"Kemenag akan membuat kebijakan sesuai kebutuhan, misalnya mengeluarkan edaran tentang sanksi bagi yang lambat lulus atau aturan tentang penyesuaian di masa pandemi," kata Mamat.

Ummu Shofiyah selaku Leading Sector Program menekankan pentingnya laporan per semester untuk memantau perkembangan mahasiswa penerima beasiswa.

“Aplikasi http://5000doktor.diktis.id/ akan dimaksimalkan untuk memantau progress report per mahasiswa, apakah sudah tahap ujian proposal, pembimbingan, ujian kelayakan, ujian kompre, ujian tertutup, ujian terbuka, atau malah tidak ada progres studinya,” pungkasnya.

Baca juga: Sosok Guru Tunanetra, Raih Beasiswa dan Jadi Guru Agama Berprestasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com