Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud: Pancasila dan Bahasa Indonesia Tetap Jadi Kurikulum Wajib

Kompas.com - 16/04/2021, 16:42 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Sehubungan dengan terbitnya PP Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, Kemendikbud menegaskan Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum.

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menyatakan, PP Nomor 57 tentang Standar Nasional Pendidikan ini disusun dengan merujuk pada UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan substansi kurikulum wajib tertulis persis dengan UU tersebut.

Baca juga: Kemendikbud: Pancasila dan Bahasa Indonesia Masih Mata Kuliah Wajib

Namun, kata dia, pengaturan kurikulum wajib pendidikan tinggi telah diatur kembali dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan sepertinya perlu dipertegas.

"Kami senang dan mengapresiasi masukan dari masyarakat. Kami kembali menegaskan Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum," ucap dia melansir laman Kemendikbud, Jumat (16/4/2021).

Dengan begitu, bilang dia, untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, maka Kemendikbud akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib.

Dia mengaku, pengajuan revisi PP SNP merujuk kepada pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Kemudian juga merujuk kepada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

"Kami mengucapkan terima kasih atas atensi dari masyarakat dan sekaligus memohon restu agar proses harmonisasi bersama kementerian atau lembaga lain terkait revisi PP Nomor 57 tahun 2021 bisa berjalan dengan lancar dan segera selesai," ucap dia.

Presiden Jokowi resmi meneken PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Baca juga: Kemendikbud: Agama dan Pancasila Tetap Ada di Peta Jalan Pendidikan

Alasan peraturan itu dibuat, yakni guna memenuhi kebutuhan standar nasional dalam pendidikan di Indonesia, maka diperlukan untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan.

Bunyi peraturan itu menjelaskan, bahwa standar nasional pada pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada jalur pendidikan formal, nonformal, hingga informal.

Jalur pendidikan formal terdiri dari pendidikan anak usia dini formal, dasar, menengah, dan tinggi.

Peta jalan pendidikan

Dalam peta jalan pendidikan 2020-2035, Kemendikbud juga menyebut agama dan pancasila tak dihilangkan.

"Karena di peta itu tercantum tujuan membangun profil Pelajar Pancasila sebagai sumber daya manusia (SDM) unggul," ucap Hendarman.

Hendarman mengatakan, pengembangan SDM unggul harus bersifat holistik dan tidak terfokus kepada kemampuan kognitif saja.

Selain kompetensi abad 21, Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 dirancang agar ekosistem pendidikan mampu menghasilkan anak-anak Indonesia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia.

Baca juga: Mendikbud: Kami Berduka Atas Gugurnya Dua Guru di Papua

"Agama esensial bagi kita dan bangsa Indonesia. Jadi kami refleksikan di profil Pelajar Pancasila. Kemendikbud tidak pernah berencana menghilangkan pelajaran agama. Pelajaran agama tetap ada," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com