Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertarik Masuk IPDN? Simak Alur dan Syarat Pendaftarannya

Kompas.com - 10/04/2021, 14:00 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran perguruan tinggi kedinasan atau sekolah kedinasan untuk tahun ajaran baru 2021/2022 resmi dibuka Jumat (9/4/2021) melalui laman Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pendaftaran masih dibuka hingga 30 April 2021 mendatang. Total ada 8 sekolah kedinasan yang membuka pendaftaran peserta didik baru.

Mulai dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, BIN (Badan Intelijen Negara), BPS (Badan Pusat Statistik), BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika) dan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) tahun 2021.

Melansir laman resmi Sekolah Kedinasan 2021, berikut informasi alur pendaftaran Sistem Seleksi Sekolah Institut Pemerintahan dalam negeri (IPDN) pada tahun 2021:

Alur pendaftaran

1. Pelamar mengakses portal SSCASN di alamat https://sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Duta Literasi: Ibu adalah Madrasah Pertama bagi Anak

2. Membuat akun SSCN Sekolah kedinasan dengan NIK yang telah tervalidasi melalui data Dukcapil kemudian mencetak Kartu Informasi Akun.

3. Login ke SSCN Sekolah Kedinasan dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.

4. Upload swafoto, memilih lokasi formasi sesuai NIK domisili, melengkapi Nilai, upload berkas.

5. Mengecek resume dan mencetak kartu pendaftaran.

Baca juga: Buruan Daftar, Akmet Buka Beasiswa Penuh Kuliah D3

6. Verifikator instansi melakukan verifikasi data dan berkas pelamar yang telah masuk.

7. Pelamar Log In ke SSCN, mengecek status kelulusan verifikasi administrasi.

8. Pelamar mendapatkan kode billing dan melakukan proses pembayaran (bagi pelamar yang lulus verifikasi).

9. Mencetak kartu ujian di SSCN setelah pembayaran diterima dan diverifikasi oleh sistem.

10. Mengikuti proses seleksi sesuai dengan ketentuan instansi.

Baca juga: 4 Perguruan Tinggi Indonesia dengan Ikatan Dinas

11. Informasi status kelulusan pelamar akan diumumkan oleh Panitia Seleksi Sekolah Kedinasan instansi dapat dilihat di SSCN.

Dalam pembukaan pendaftaran sekolah kedinasan ini, BKN juga menyampaikan informasi jika pelamar hanya dapat memilih 1 sekolah kedinasan saja.

Persyaratan umum

  • Warga Negara Indonesia.
  • Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 September 2021.
  • Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

Persyaratan administrasi

  • Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2018 sampai dengan 2021.
  • Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.

Baca juga: Calon Mahasiswa, Simak Jawaban LTMPT Seputar Persiapan UTBK-SBMPTN

  • Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.
  • KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el.
  • Berdomisili minimal 1 tahun di provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili. Apabila terbukti melakukan duplikasi atau pemalsuan atau rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun Ajaran 2020/2021.
  • Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP).

Baca juga: Pusat UTBK Undip Tak Wajibkan Peserta Bawa Hasil Tes Covid-19

  • Pakta Integritas.
  • Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polri/Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota.
  • Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah/Swasta.
  • Alamat email yang aktif.
  • Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.

Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa melihat langsung di laman https://spcp.ipdn.ac.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com