Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Kasus Covid-19, Kemendikbud: Sekolah Tutup 3 Hari

Kompas.com - 09/04/2021, 06:35 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan pelaksanaan belajar tatap muka terbatas bisa ditutup selama tiga hari, jika ditemukan ada penularan kasus Covid-19.

"Sesuai peraturan, jika ada penularan Covid-19 di sekolah, maka pelaksanaan belajar tatap muka ditutup minimal 3 kali 24 jam atau tiga hari," ucap Dirjen PAUD Dikdasmen Jumeri secara daring, Kamis (8/4/2021).

Baca juga: Kemendikbud: 1 Juta Guru Telah Divaksin Covid-19

Setelah itu, bilang dia, sekolah harus berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan (Disdik), dan Puskesmas, ketika ada kasus Covid-19 di sekolah.

Hal itu bertujuan, agar ada penanganan yang baik. Sehingga tidak terjadi klaster Covid-19 di sekolah.

Adapun harapannya, sebut dia, sekolah bisa melakukanan penanganan yang baik.

"Mulai dari pembersihan, pencucian, pemberian disinfektan, saat sekolah tidak digunakan. Kepada yang sakit, agar ditangani dengan baik," tegas dia.

Dia menginginkan semua siswa, guru, dan tenaga kependidikan harus memenuhi daftar periksa.

Dengan begitu, protokol kesehatan saat belajar tatap muka terbatas terjalani dengan baik.

Baca juga: Kemendikbud: Kami Tidak Mau Siswa Terjebak di Jurang Kegagalan

"Ketika sekolah terjadi klaster Covid-19, bisa dipastikan ada pelanggaran protokol kesehatan, karena tidak hati-hati dan tidak sungguh-sungguh mematuhi protokol kesehatan," jelas Jumeri.

Sekolah sudah boleh belajar tatap muka 

Mendikbud Nadiem Makarim pernah mengatakan, SKB 4 Menteri telah memutuskan bagi guru dan tenaga kependidikan di sekolah sudah melakukan vaksinasi, maka bisa membuka belajar tatap muka.

Dia menyatakan, belajar tatap muka sudah bisa dilakukan mulai saat ini.

"Bukan ditetapkan di Juli 2021, tapi harapannya semua sekolah sudah belajar tatap muka di Juli 2021," ungkap dia.

Setiap sekolah yang membuka belajar tatap muka, bilang dia, tetap wajib memenuhi daftar periksa dan menerapkan protokol kesehatan.

Menurut dia, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah (Pemda) dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) mempunyai andil dalam mengawasi pelaksanaan belajar tatap muka terbatas.

Belajar tatap muka di sekolah, bilang dia, sangat bergantung pada kasus Covid-19 di sekolah.

Baca juga: Mendikbud: Sekolah Tatap Muka Tidak Bisa Digantikan

"Bukannya kita mewajibkan tatap muka, tapi kalau ada infeksi Covid-19 di dalam sekolah itu tidak ada penutupan. Tidak, itu salah. Kalau ada infeksi harus ditutup kembali," tutur Nadiem.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com