Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswa, Pahami 6 Poin Ini Saat Uji Coba Belajar Tatap Muka di Jakarta

Kompas.com - 07/04/2021, 13:31 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Semenjak Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri dikeluarkan, satuan pendidikan yang merasa siap telah melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Salah satu provinsi yang melakukan uji coba belajar tatap muka terbatas adalah DKI Jakarta.

Uji coba ini rencananya dilakukan mulai 7 April 2021 hingga 28 April 2021.

Baca juga: Sekolah Tatap Muka Dorong Kembali Semangat Belajar Siswa

Terkait rencana ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberikan persyaratan ketat bagi tiap satuan pendidikan yang akan melakukan sekolah tatap muka terbatas.

Melansir dari akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, ada sejumlah asesmen yang harus dipenuhi satuan pendidikan.

Setiap satuan pendidikan wajib mengikuti asesmen mandiri melalui kanal Siap Belajar (siapbelajar.jakarta.go.id).

  • Asesmen bertujuan mengukur kesiapan satuan pendidikan untuk melaksanakan kegiatan PTM pada bulan Juli 2021.
  • Asesmen mengukur 2 aspek penting yakni kesiapan sarana dan prasarana pendukung protokol kesehatan. Dan kesiapan satuan pendidikan melaksanakan pembelajaran campuran. Baik di rumah maupun tatap muka terbatas.

Baca juga: Direktorat SMA: Ini 6 Prosedur Kantin Sekolah di Era Kebiasaan Baru

Uji coba terbatas dipantau dan dievaluasi rutin

Dalam pelaksanaan uji coba belajar tatap muka terbatas, Disdik DKI Jakarta melakukan evaluasi oleh Pengawas Sekolah, unsur Suku Dinas Keseharan, Satgas Covid-19 tingkat Kalurahan dan Kecamatan, unsur suku Dinas Pendidikan.

Hasil evaluasi dikoordinasikan dengan Puskesmas atau Rumah Sakit setempat.

Orangtua memiliki hak konsensus

Orangtua memiliki hak penuh untuk memilih apakah anaknya tetap Belajar Dari Rumah (BDR) atau memulai blended learning.

Baca juga: SKB 4 Menteri: Sekolah Wajib Memberikan Opsi Pembelajaran Tatap Muka

Poin penting uji coba pembukaan sekolah terbatas

1. Jumlah hari tatap muka terbatas 1 hari dalam 1 minggu untuk 1 jenjang kelas.

2. Jumlah peserta didik terbatas 50 persen dari daya tampung per kelas dan pengaturan jarak 1,5 meter antar siswa.

3. Durasi belajar terbatas antara 3 hingga 4 jam dalam 1 hari.

4. Materi pembelajaran terbatas hanya materi-materi essensial yang disampaikan pada PTM.

5. Satuan pendidikan telah mengikuti pelatihan pembelajaran campuran (blended learning).

6. Pendidik dan tenaga kependidikan telah divaksinasi.

Baca juga: SKB 4 Menteri: 3 Kegiatan Belum Diperbolehkan Saat Sekolah Tatap Muka

Alur emergency break

Disdik DKI Jakarta juga menyiapkan alur emergency break jika terjadi beberapa hal, yakni

  • Jika ditemukan kasus positif Covid-19 selama uji coba blended learning.
  • Satuan pendidikan ditutup selama 3x24 jam untuk dilakukan disinfektasi.
  • Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan melakukan isolasi.
  • Dilakukan tracing lebih lanjut oleh Dinas Kesehatan.

Baca juga: Siswa, Ini Perilaku Hidup Bersih dan Sehat Saat Belajar Tatap Muka

Pantau dan lapor

Disdik DKI juga meminta masyarakat turut memantau dan melaporkan temuan pada kegiatan uji coba pembukaan belajar tatap muka terbatas melalui kanal aduan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com