Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/04/2021, 11:22 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tahapan rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) formasi guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun ini, semakin dimatangkan oleh pemerintah.

Dilansir dari laman bkn.go.id, pendaftaran PPPK 2021 akan dilakukan secara online melalui laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id. Ada tiga tahapan yang dilakukan dalam seleksi guru PPPK ini.

Hal ini, ditegaskan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, jika pendaftaran seleksi PPPK akan dimulai pada Mei-Juni 2021.

Baca juga: Kemenag: 9.495 Kuota PPPK Guru Madrasah Tersebar di 30 Provinsi

"Pelaksanaan PPPK Guru akan dilakukan tiga tahap, yakni tahap I pada bulan Agustus 2021, tahap II pada bulan Oktober 2021, dan tahap III pada bulan Desember 2021," kata Suharmen saat rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR RI beberapa waktu lalu.

Dalam persiapan proses pendaftaran PPPK Guru, portal pendaftaran SSCASN akan terintegrasi dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selanjutnya, integrasi dilakukan pada pengecekan data NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

Kemudian, akan ada integrasi data akreditasi program studi atau universitas dan lembaga pendidikan tinggi sebagai bentuk validasi pendidikan pelamar.

Selain itu, SSCASN juga akan terhubung dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), termasuk data guru agama di sekolah umum.

Suharmen menjelaskan, khusus untuk proses seleksi PPPK Guru, setiap peserta diberikan batas waktu mengikuti seleksi sebanyak tiga kali.

Dalam seleksi nanti, sistem seleksi akan menggunakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dari Kemendikbud.

Baca juga: Kemendikbud Minta Calon Peserta ASN PPPK Waspada Calo

"Dalam pelaksanaan seleksi PPPK Guru ini, BKN merupakan pelaksana kebijakan yang sudah dituangkan oleh Kementerian PANRB, dengan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK," ujar dia.

Saat penetapan Nomor Induk atau NI PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi diimbau segera menyiapkan SK pengangkatan.

Hal itu, agar setelah diterbitkan SK pengangkatan oleh PPK maka para PPPK dapat segera mendapatkan gaji.

Sejauh ini, perkembangan penetapan NI PPPK tahap I yang telah diselesaikan BKN dari 50.530 formasi yang sudah ditetapkan Kementerian PANRB.

Diantaranya, dari 49.725 usul yang telah masuk ke BKN sebanyak 49.725 orang, BKN telah menetapkan NI PPPK sebanyak 49.178 PPPK atau 98,9 persen.

"Jika dilihat dari persentasenya, memang tidak 100 persen. Hal ini dikarenakan terdapat beberapa catatan yang belum bisa ditetapkan di antaranya karena mengundurkan diri (lolos seleksi CPNS), meninggal dunia, berhenti menjadi guru honorer, menginjak batas usia pensiun (BUP), dan juga terkena hukuman disiplin," papar Suharmen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com