Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud: Warga Sekolah Wajib Pahami Ini Saat Sekolah Tatap Muka Nanti

Kompas.com - 30/03/2021, 13:37 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan bahwa tahun ajaran baru bulan Juli 2021 nanti sudah dimulai pembelajaran tatap muka secara terbatas.

Hal itu diungkapkan Mendikbud dalam Pengumuman Keputusan Bersama (SKB 4 Menteri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 secara virtual melalui kanal Youtube Kemendikbud RI, Selasa (30/3/2021).

Namun, ketika sekolah sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas, maka ada beberapa hal yang harus dipahami seluruh warga sekolah. Apa saja itu?

Baca juga: Mendikbud: Ini yang Terjadi jika Sekolah Tatap Muka Ditunda Terus

Menurut Mendikbud, sekolah tatap muka terbatas tetap mewajibkan seluruh warga sekolah menjalankan protokol kesehatan dan beberapa hal, yakni:

Kondisi kelas

Seluruh warga sekolah tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas bagi SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI dan program kesetaraan.

Seluruh warga sekolah tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas bagi SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB, SMALB, dan MALB serta PAUD.

Satuan pendidikan juga dapat memanfaatkan ruang-ruang terbuka sebagai tempat sekolah tatap muka terbatas.

Pembagian jam pembelajaran

Untuk jumlah hari dan jam sekolah tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar ditentukan oleh satuan pendidikan.

Tentu semuanya tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga sekolah.

"Mau dua hari atau tiga hari seminggu melakukan tatap muka di sekolah atau dibagi berapa grup per kelas itu diskresi masing-masing sekolah sesuai dengan kebutuhannya," ungkap Mendikbud.

Perilaku wajib di sekolah

1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu.

2. Jika memakai masker kain, maka digunakan setiap 4 jam atau sebelum 4 jam saat sudah lembab/basah.

3. Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan hand sanitizer.

4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan.

5. Menerapkan etika batuk/bersin.

Baca juga: Mendikbud Nadiem Khawatir Angka Pernikahan Dini Siswa Meningkat

"Jadi yang kita lihat adalah sekolah sudah mulai latihan melakukan tatap muka tetapi sekolah itu hanya maksimal 50 persen kapasitas siswa perkelasnya," terang Mendikbud.

"Dan tentunya wajib masker, cuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak menjadi standar protokol kesehatan," tegas Nadiem Makarim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com