Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KIP Kuliah Bisa Tidak Berlaku, Ini Imbauan LTMPT

Kompas.com - 29/03/2021, 10:30 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

5. Setelah mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses, siswa bisa menyelesaikan proses pendaftaran. Jangan lupa pilih seleksi masuk perguruan tinggi yang akan diikuti.

6. Calon penerima KIP kuliah yang lulus di universitas, bisa melakukan verifikasi lebih lanjut oleh universitas sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Berbeda dengan tahun lalu, tahun ini jika mahasiswa penerima KIP Kuliah memilih program studi akreditasi A, akan mendapatkan bantuan biaya kuliah Rp 8 juta hingga Rp 12 juta per semester.

Sementara, untuk mahasiswa program studi dengan akreditasi B akan diberikan dana KIP-K sebesar Rp 4 Juta. Mahasiswa program studi dengan akreditasi C akan diberikan dana KIP-K sebesar Rp 2,4 juta.

Pada 2020, semua mahasiswa mendapatkan dana biaya hidup Rp 700 per bulan. Tahun ini, besaran dana biaya hidup disesuaikan klasterisasi berdasarkan lokasi kampus.

Lokasi kampus yang masuk kategori klaster satu diberikan biaya hidup sebesar Rp 800 ribu per bulan, untuk klaster dua Rp 950 ribu perbulan, klaster tiga diberikan Rp 1,1 juta per bulan. Kemudian untuk klaster empat diberikan Rp 1,25 juta per bulan dan klaster lima diberikan Rp 1,4 juta per bulan.

Baca juga: Sebelum Ditutup, Cermati Daftar 74 Pusat UTBK SBMPTN 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com