Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar dan Syarat Bintara Polri bagi Lulusan SMA, Diploma dan S1

Kompas.com - 20/03/2021, 14:24 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bagi lulusan SMA/SMK, Diploma dan S1 yang berminat bergabung di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk posisi Bintara Polri, maka kali ini sudah dibuka pendaftarannya.

Melansir dari laman penerimaan.polri.go.id pendaftaran dibuka mulai 19 Maret - 1 April 2021. Rekruitmen Polri ini merupakan penerimaan calon Bintara Polri dengan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) melalui pendidikan pembentukan Bintara Polri.

Jumlah peserta didik yang dibutuhkan mencapai 10.650 orang, terdiri dari Bintara Polisi Tugas Umum (PTU) dan Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus).

Baca juga: Dibuka Penerimaan Polri 2021! Akpol, Bintara dan Tamtama bagi Lulusan SMA

Lama pendidikan, selama lima bulan dimulai 26 Juli 2021 hingga 22 Desember 2021. Dalam laman resmi, ada ketentuan penerimaan Polri yang harus diperhatikan. Diantaranya, sebagai berikut:

Persyaratan umum

1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);

2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

4. Pendidikan paling rendah SMU/sederajat;

5. Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);

6. Sehat jasmani dan rohani;

7. Tidak pemah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);

8. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Persyaratan khusus

1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pemah mengikuti pendidikan Polri/TNI;

2. Kelulusan calon peserta

SMA/sederajat:

  • Bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 60,00;
  • Bagi lulusan tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 65,00;
  • Tahun 2021 akan ditentukan kemudian.

Lulusan D3 dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditasi;

Lulusan SI dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditasi.

3. Bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2021) melampirkan nilai rata-rata rapor semester I minimal 70,00 dan setelah lulus melampirkan ijazah dengan akhir sesuai pada poin 2;

4. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud RI;

5. Ketentuan tentang Ujian Nasional Perbaikan: bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2021 dengan ketentuan nilai rata- rata memenuhi persyaratan;
calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com