Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Daftar Taruna Akpol bagi Lulusan SMA/MA

Kompas.com - 19/03/2021, 21:24 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka pendaftaran untuk anggota Polri mulai hari ini, Jumat (19/3/2021).

Pendaftaran online penerimaan Polri atau rekrutmen Polri dan verifikasi calon hingga dokumen dimulai pada 19 Maret - 1 April 2021.

Dilansir dari laman penerimaan.polri.go.id, untuk Akpol, tersedia jumlah peserta didik sebanyak 175 orang (145 pria dan 30 wanita) dengan lama pendidikan mulai 6 Agustus 2021 selama 4 tahun. Nantinya, lokasi pendidikan dipusatkan di Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah.

Baca juga: Dibuka Penerimaan Polri 2021! Akpol, Bintara dan Tamtama bagi Lulusan SMA

Ujian atau pemeriksaan penerimaan terpadu Taruna/i Akpol diselenggarakan di tingkat daerah oleh Panitia Daerah (Panda) di Polda dan di tingkat pusat oleh Panitia Pusat (Panpus) di Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah.

Persyaratan umum

1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);

2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

4. Sehat jasmani dan rohani;

5. Berumur paling rendah 18 tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;

6. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);

7. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Persyaratan khusus

1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;

2. Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C) dengan ketentuan:

Nilai kelulusan rata-rata:

  • Tahun 2016 s.d. 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 60,00;
  • Tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan nilai akumulasi minimal 70,00;
  • Taahun 2021 akan ditentukan kemudian.

Nilai kelulusan rata-rata khusus Papua dan Papua Barat:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com