KOMPAS.com - Profesi guru harus beradaptasi dengan kecanggihan teknologi yang ada. Terlebih di era pandemi saat ini, guru juga dituntut harus piawai menggunakan teknologi. Termasuk memiliki kemampuan literasi digital.
Namun fakta di lapangan belum semua guru piawai dengan teknologi. Khususnya guru-guru yang sudah berusia lanjut.
Padahal kemampuan dalam hal Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sangat penting untuk menemukan, mengevaluasi, memanfaatkan hingga membuat konten atau informasi dengan kecakapan kognitif maupun teknikal.
Baca juga: Kemendikbud: Pelajaran Agama Tetap Ada di Peta Jalan Pendidikan
Merangkum akun Instagram gtkdikmendiksus, salah satu kerangka literasi digital yang perlu disadari dan pahami adalah perlindungan data pribadi.
"Data guru dan siswa penting untuk dilindungi dari sejumlah tantangan di ranah maya yang termasuk risiko personal. Diantaranya cyber bully, cyber stalking, cyber harassement dan cyber fraud," tulis admin Instagram gtkdikmendiksus.
Perlindungan data diri, yakni perlindungan atas setiap data tentang kehidupan seseorang baik yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lain. Baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik maupun non elektronik.
Baca juga: Belum Dapat Kuota Gratis Kemendikbud? Ini Cara Daftar dan Syaratnya
1. Nomor ponsel
2. Alamat rumah
3. Nomor rekening
4. Nama orangtua
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.