Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud: Kegiatan Kuliah Gunakan Sistem Campuran

Kompas.com - 03/03/2021, 17:33 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kegiatan kuliah di perguruan tinggi sudah masuk di semester genap tahun akademik 2020/2021.

Mengingat masih pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbud menerbitkan peraturan baru terkait pembelajaran atau perkuliah di perguruan tinggi.

Baca juga: 20 PTN Paling Banyak Diminati di SNMPTN 2021

Melansir laman instagram Ditjen Dikti, Rabu (3/3/2021) memberitahukan aturan perkuliahan di masa pandemi diatur dalam SE Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021.

Di dalam SE itu ada empat kebijakan yang akan diberlakukan.

Pertama, pembelajaran di perguruan tinggi pada semester genap diselenggarakan secara campuran (belajar tatap muka dan dalam jaringan), tapi disesuaikan dengan status dan kondisi setempat perguruan tinggi.

Kedua, masa belajar paling lama bagi mahasiswa tingkat akhir, dapat diperpanjang satu semester. Adapun pengaturannya diserahkan kepada pimpinan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi dan situasi setempat.

Ketiga, masa periode pembelajaran semester genap tahun akademik 2020/2021 pada seluruh jenjang program pendidikan dapat disesuaikan dengan kebuthuan masing-masing perguruan tinggi.

Keempat, setiap pelaksanaan kebijakan pertama sampai ketiga dapat dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Setempat.

Meski begitu, Ditjen Dikti Kemendikbud mengimbau perguruan tinggi agar tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, serta masyarakat sekitarnya.

Baca juga: UI Siap Tampung 8.628 Mahasiswa

Dalam penyelenggaraan belajar tatap muka, baik perkuliahan, praktikum, penelitian maupun bentuk pembelajarannya harap dijaga dan ditegakkan protokol kesehatan sesuai ketentuan masing-masing.

Demi tetap tercapainya perkuliahan, perguruan tinggi harus bisa memantau dan membantu kelancaran mahasiswa dalam melakukan pembelajaran dari rumah.

Kuliah tatap muka dibolehkan

Di akhir November 2020, Mendikbud telah mengumumkan, bahwa perkuliahan juga boleh melakukan tatap muka di semester berikutnya.

"Perguruan tinggi juga akan ada perlakuan pembolehan sekolah tatap muka,” ujar Nadiem.

Nadiem mengaku Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) akan menetapkan protokol kesehatan dan daftar perincian mengenai perkuliahan tatap muka dalam waktu dekat.

"Protokol kesehatan dan daftar perincian dan lain-lainnya itu akan ditetapkan selanjutnya dalam waktu yang dekat oleh Dirjen Pendidikan Tinggi,” jelasnya.

Nadiem memastikan bahwa aturan pelaksanaan untuk pembelajaran tatap muka akan terjadi di semester berikutnya.

Baca juga: Minat Masuk Universitas Brawijaya? Ini 3 Kuota Seleksi Mahasiswa Baru

"Jadi belajar tatap muka bukan hanya untuk sekolah dasar, tapi juga buat perguruan tinggi, tetapi detail protokol kesehatannya dan daftar kesiapannya itu nanti akan diatur oleh Ditjen Dikti," jelas Nadiem.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com