KOMPAS.com - Kegiatan kuliah di perguruan tinggi sudah masuk di semester genap tahun akademik 2020/2021.
Mengingat masih pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbud menerbitkan peraturan baru terkait pembelajaran atau perkuliah di perguruan tinggi.
Baca juga: 20 PTN Paling Banyak Diminati di SNMPTN 2021
Melansir laman instagram Ditjen Dikti, Rabu (3/3/2021) memberitahukan aturan perkuliahan di masa pandemi diatur dalam SE Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021.
Di dalam SE itu ada empat kebijakan yang akan diberlakukan.
Pertama, pembelajaran di perguruan tinggi pada semester genap diselenggarakan secara campuran (belajar tatap muka dan dalam jaringan), tapi disesuaikan dengan status dan kondisi setempat perguruan tinggi.
Kedua, masa belajar paling lama bagi mahasiswa tingkat akhir, dapat diperpanjang satu semester. Adapun pengaturannya diserahkan kepada pimpinan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi dan situasi setempat.
Ketiga, masa periode pembelajaran semester genap tahun akademik 2020/2021 pada seluruh jenjang program pendidikan dapat disesuaikan dengan kebuthuan masing-masing perguruan tinggi.
Keempat, setiap pelaksanaan kebijakan pertama sampai ketiga dapat dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Setempat.
Meski begitu, Ditjen Dikti Kemendikbud mengimbau perguruan tinggi agar tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, serta masyarakat sekitarnya.
Baca juga: UI Siap Tampung 8.628 Mahasiswa
Dalam penyelenggaraan belajar tatap muka, baik perkuliahan, praktikum, penelitian maupun bentuk pembelajarannya harap dijaga dan ditegakkan protokol kesehatan sesuai ketentuan masing-masing.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan