Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud: Seleksi Guru PPPK Dilakukan Secara Online

Kompas.com - 03/03/2021, 15:35 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan, seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan secara daring atau online.

Maka dari itu, dia mengajak guru honorer atau Pendidikan Profesi Guru (PPG) agar berpartisipasi dalam mengikuti seleksi guru PPPK.

Baca juga: Bekali Materi Belajar, Mendikbud: Demi Guru Honorer Lolos Seleksi PPPK

"Seleksi PPPK ini berbeda, karena dilaksanakan secara daring, terbuka untuk semua guru honorer dan PPG," ujar Nadiem secara daring, Rabu (3/3/2021).

Tak lupa, kata Nadiem, guru honorer diberi kesempatan tiga kali agar bisa lolos menjadi PPPK.

"Semuanya akan punya kesempatan untuk membuktikan kelayakannya untuk menjadi ASN (PNS dan PPPK). Sampai tiga kali kesempatan diberikan," sebut dia.

Nadiem meyakini, bila banyak guru honorer yang bersungguh-sunggu demi mempersiapkan diri dalam mengikuti seleksi PPPK.

"Karena kesungguhan guru honorer akan menentukan masa depan anak-anak kita," ungkap dia.

Nadiem pernah menyatakan, hanya guru honorer yang lulus seleksi bisa menjadi guru PPPK. Meski kapasitasnya mencapai 1 juta PPPK.

"Yang diangkat jadi PPPK itu bagi guru honorer yang lulus tes, dari seleksi 1 juta orang," kata Nadiem.

Dia mencontohkan, apabila satu juta orang yang lulus seleksi, maka satu juta orang yang lulus itu berhak menjadi PPPK.

"Kalau cuma 200 ribu yang lulus, itu yang bisa jadi PPPK. Bahkan kalau yang lulus 100 ribu orang, itu yang akan diangkat menjadi PPPK," tegas Nadiem.

Baca juga: Seleksi Guru PPPK Selesaikan Tiga Masalah Puluhan Tahun

Dia menyebutkan, rekrutmen PPPK akan dilakukan di 548 pemerintah daerah (Pemda).

Maka dari itu, semua guru honorer harus mempersiapkan dengan matang proses seleksi PPPK.

Gaji guru PPPK sama dengan PNS

Sebelumnya, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN, Paryono menjelaskan gaji guru antara PPPK dengan PN sama, sesuai dengan level dan kelompok jabatan.

Ketentuan gaji dan tunjangan guru PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Bahkan hak dan perlindungan antara guru PPPK dengan PNS sama, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.

Tapi, perbedaannya terletak ada di jaminan pensiun.

Namun tidak menutup kemungkinan guru PPPK memperoleh pensiun lewat perubahan mendasar dari skema maanfaat pasti menjadi iuran pasti.

Baca juga: Guru Honorer Diberi Materi Belajar, Kemendikbud: Agar Lulus PPPK

Dengan perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua ini, maka tidak terdapat perbedaan kesejahteraan signifikan antara guru PPPK dengan PNS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com