KOMPAS.com - Polri mulai menjalankan program virtual police atau polisi virtual yang bertugas mengawasi konten di dunia maya termasuk media sosial.
Pakar Literasi Digital UGM, Novi Kurnia mengaku, kehadiran polisi virtual merupakan upaya pihak kepolisian untuk memoderasi konten-konten negatif di dunia maya terutama yang mengarah pelanggaran pidana.
Baca juga: Akibat Pandemi Covid-19, Pakar UGM: Kemampuan Bahasa Siswa Menurun
Dia menilai aksi moderasi konten pada pengguna media sosial merupakan langkah baik.
Meski begitu, kehadiran polisi virtual ini harus tetap memperhatikan sejumlah aspek dalam pelaksanaannya.
Aspek yang dimaksud mulai dari posisi, proses, transparansi, perlindungan data diri, hak pengguna digital hingga kolaborasi moderasi konten.
"Polisi virtual sebuah aksi memoderasi ini bagus. Namun, ada catatan bisa jaga netralitas, objektifitas, dan keadilan. Jangan terus interventif," kata dia melansir laman UGM, Minggu (28/2/2021).
Dia mengaku belum mengetahui secara detail bagaimana polisi virtual bekerja dalam menjalankan pengawasan konten di dunia maya.
Namun, dia mengharapkan polisi virtual dalam tugasnya bisa netral dan berpihak untuk kepentingan umum, bukan industri, kelompok besar, maupun pemerintah.
Lalu, dalam proses pelacakan konten perlu disesuaikan dengan platform masing-masing media sosial.
"Penentuan sampel juga perlu diperhatikan apakah dengan sistem sampling atau sensus. Begitu pula dalam pelacakan akan dilakukan parsial atau pada seluruh konten," ujarnya.
Baca juga: Pakar Unair: 4 Bahaya Asap Rokok, Terutama bagi Perokok Pasif
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.