Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum Unpad: Revisi UU ITE Harus Didukung Literasi Digital

Kompas.com - 18/02/2021, 14:48 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Presiden Joko Widodo sempat mewacanakan untuk merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Revisi ini dilakukan untuk menghapus sejumlah pasal karet atau pasal multitafsir pada Undang-undang tersebut.

Bagi pakar hukum teknologi, informasi, dan komunikasi Universitas Padjadjaran Sinta Dewi, revisi UU ITE ini dipandang baik.

Hal ini agar masyarakat tetap bisa mendapatkan keadilan di mata hukum. Namun di sisi yang lain, harus memuat sanksi tegas yang bisa diberikan.

“Pertimbangan ini memang tidak mudah,” ujar Sinta dilansir dari laman resmi Unpad.ac.id.

Baca juga: Unpad Bakal Uji Klinis Fase 3 Vaksin Rekombinan Covid-19 Anhui

Ia mengatakan, revisi UU ITE ini sedikit susah. Karena penerapan UU ITE menimbulkan dua sisi.

Di satu sisi, jika tidak ada sanksi tegas, orang akan dengan seenaknya memublikasikan beragam unggahan di internet maupun media sosial.

Namun, di sisi lain UU ini akan berhadapan dengan kebebasan orang mengeluarkan pendapat.

Polemik serupa tidak hanya terjadi di Indonesia. Dosen Fakultas Hukum Unpad ini menjelaskan, sejumlah negara berkembang juga dihadapkan pada polemik hukum dengan kebebasan berpendapat.

Apalagi, kondisi ini didukung dengan belum baiknya literasi digital di masyarakat.

Baca juga: Pakar UGM: Virus Nipah Berpotensi Jadi Ancaman Pandemi Baru

Karena itu, revisi UU ITE dipandang perlu untuk menjembatani dua sisi tersebut. Menurut Sinta, pendekatannya tidak semata penegakan hukum saja.

Tetapi perlu didukung dengan literasi digital. Hal ini didasarkan pada masih banyaknya masyarakat yang belum memahami apa itu literasi digital.

“Pihak kepolisian harus menyaring atau memfilter berbagai postingan. Dilihat dulu apakah memang betul-betul merugikan atau tidak, agar tidak menimbulkan kegelisahan di masyarakat,” kata Sinta.

Sinta juga mengatakan, dalam revisi UU ITE harus ada kualifikasi yang jelas untuk menentukan apakah suatu kasus berpotensi merugikan atau tidak.

"Memang harus betul-betul dikaji ulang lagi oleh pemerintah dan DPR,” kata Sinta.

Baca juga: Dark Jokes Bisa Dikaji Secara Ilmiah, Begini Kata Akademisi Unpad

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com