Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/02/2021, 06:30 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud, Jumeri mengaku, siswa yang sekolah di madrasah dan pesantren tidak wajib mematuhi SKB 3 Menteri terkait aturan seragam keagamaan.

Menurut dia, SKB 3 Menteri ini hanya mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (Pemda) yang banyak menampung siswa dari berbagai agama.

Baca juga: Ada yang Tolak SKB 3 Menteri, Kemendikbud: Kami Hormati

"Sedangkan untuk sekolah di bawah Kemenag (madrasah dan pesantren) tidak diatur dalam SKB 3 Menteri," ucap Jumeri, seperti ditulis Jumat (12/2/2021).

Dia menegaskan, SKB 3 Menteri bertujuan melindungi hak dan kebebasan beragama sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Termasuk, kata dia, menyangkut pemakaian seragam keagamaan menurut keyakinan masing-masing siswa, seperti memakai jilbab untuk siswa muslim dan memakai kalung salib untuk umat kristiani.

Jadi, sebut dia, SKB ini tidak boleh mewajibkan dan tidak boleh melarang.

Namun, memberi kesempatan seluas-luasnya bagi siswa untuk beraktivitas sesuai agama yang dianut.

Jumeri mengatakan, tujuan pendidikan adalah mencapai budi pekerti yang luhur.

Oleh karena, sudah menjadi kewajiban sekolah untuk menanamkan nilai ketakwaan sesuai agama yang dianut siswa.

Baca juga: Kemendikbud: Sekolah Tingkatkan Takwa Tanpa Paksa Seragam Keagamaan

Meski demikian, dia menyebut, tetap tidak boleh memaksakan seragam kepada para siswa, karena akan bertentangan dengan keputusan SKB 3 Menteri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com