KOMPAS.com - Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud, Jumeri mengaku, siswa yang sekolah di madrasah dan pesantren tidak wajib mematuhi SKB 3 Menteri terkait aturan seragam keagamaan.
Menurut dia, SKB 3 Menteri ini hanya mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (Pemda) yang banyak menampung siswa dari berbagai agama.
Baca juga: Ada yang Tolak SKB 3 Menteri, Kemendikbud: Kami Hormati
"Sedangkan untuk sekolah di bawah Kemenag (madrasah dan pesantren) tidak diatur dalam SKB 3 Menteri," ucap Jumeri, seperti ditulis Jumat (12/2/2021).
Dia menegaskan, SKB 3 Menteri bertujuan melindungi hak dan kebebasan beragama sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Termasuk, kata dia, menyangkut pemakaian seragam keagamaan menurut keyakinan masing-masing siswa, seperti memakai jilbab untuk siswa muslim dan memakai kalung salib untuk umat kristiani.
Jadi, sebut dia, SKB ini tidak boleh mewajibkan dan tidak boleh melarang.
Namun, memberi kesempatan seluas-luasnya bagi siswa untuk beraktivitas sesuai agama yang dianut.
Jumeri mengatakan, tujuan pendidikan adalah mencapai budi pekerti yang luhur.
Oleh karena, sudah menjadi kewajiban sekolah untuk menanamkan nilai ketakwaan sesuai agama yang dianut siswa.
Baca juga: Kemendikbud: Sekolah Tingkatkan Takwa Tanpa Paksa Seragam Keagamaan
Meski demikian, dia menyebut, tetap tidak boleh memaksakan seragam kepada para siswa, karena akan bertentangan dengan keputusan SKB 3 Menteri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.