Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud Nadiem: Besar Dana BOS Reguler Antardaerah Tak Sama di 2021

Kompas.com - 11/02/2021, 17:25 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, mulai tahun 2021 besaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler antardaerah tidak akan lagi sama.

Besarnya Dana BOS, jelas Nadiem, akan menyesuaikan sejumlah faktor penentu yang sesuai dengan kondisi masing-masing daerah guna mendukung percepatan pendidikan di sekolah-sekolah di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T).

“Penyesuaian besaran Dana BOS Reguler dilakukan demi mendukung percepatan pendidikan di sekolah-sekolah yang berada di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal," papar Nadiem saat berdiskusi dengan warga sekolah di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Kabupaten Sorong, seperti dilansir laman Kemendikbud, Kamis (11/2/2021).

Baca juga: Mendikbud Nadiem: Ini Syarat Kelulusan Pengganti Ujian Nasional 2021

Ia menjelaskan, Dana BOS bakal dihitung berdasarkan jumlah siswa dikalikan satuan biaya yang ditetapkan Kemendikbud. Meski begitu, ada pengecualian bagi sekolah di daerah 3T.

“Bagi sekolah di daerah 3T, meskipun siswanya kurang dari 60 orang, jumlah siswa tetap dihitung 60 orang,” imbuh dia.

Dengan adanya regulasi baru tersebut, kata Nadiem, Kabupaten Sorong dipastikan bakal mendapatkan kenaikan Dana BOS Reguler lebih dari 30 persen. Kabupaten Intan Jaya di Provinsi Papua, misalnya, juga akan menerima kenaikan tiga kali dari yang didapatkan pada tahun lalu.

"Dana BOS Reguler di daerah 3T akan lebih besar dari daerah lain. Paling tinggi, ada yang mendapat tiga kali dari yang didapatkan pada tahun 2020. Kebijakan ini diambil sebagai salah satu upaya pemerataan pendidikan," ujarnya.

Baca juga: SKB 3 Menteri: Sekolah Negeri Wajib Cabut Aturan Seragam Keagamaan

Kebijakan penyesuaian besaran Dana BOS, jelas Nadiem, merupakan lanjutan transformasi pembiayaan pendidikan yang dilakukan oleh Kemendikbud dan menjadi prioritas kerja pada 2021.

Tak ada batasan usia bagi guru honorer ikut seleksi PPPK

Selain membahas Dana BOS, dalam kesempatan yang sama Nadiem kembali memaparkan tentang seleksi PPPK untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru, dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.

"Kita berikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK. Guru honorer tidak lagi harus antre menjadi PPPK dan tidak ada batasan usia untuk ikut seleksi,” paparnya.

Menurut dia, PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014.

"Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan itu akan sama, semoga tidak lagi ada mispersepsi,” tegas Nadiem.

Baca juga: Dibuka 1 Juta Formasi Guru PPPK, Semua Guru Honorer Bisa Ikut Seleksi

Meski begitu, ia menggarisbawahi bahwa PPPK tetap harus melalui proses seleksi, bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.

"Undang-undang tidak memperbolehkan kita mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi," kata Mendikbud.

"Kita buka sampai satu juta. Tapi kalau yang lolos seleksi cuma 100.000, ya 100.000 saja yang kita angkat menjadi PPPK. Tidak akan ada kompromi untuk kualitas pendidikan bagi anak-anak kita," imbuhnya.

Bagi guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, Nadiem meminta untuk tidak berkecil hati. Guru diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK ini sampai tiga kali.

Bahkan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan mempersiapkan materi-materi pembelajaran sehingga para guru dapat belajar secara mandiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com