Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada UN, Ini Syarat Kelulusan 2021 Sesuai SE Mendikbud

Kompas.com - 05/02/2021, 18:07 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Pada 1 Februari 2021, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Isinya tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (Covid-19).

Menurut Nadiem, berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, maka perlu dilakukan langkah responsif.

Tentu yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Baca juga: UAS sebagai Syarat Kenaikan Kelas 2021, Ini 4 Ketentuannya

Dalam SE Mendikbud itu disampaikan 8 poin utama. Tentu, beberapa di antaranya ialah berisi tentang penentu kelulusan siswa di tahun 2021.

Kelulusan itu sebagai pengganti Ujian Nasional (UN). Lantas, apa penggantinya? Bagaimana syarat menentukan kelulusan siswa?

3 syarat kelulusan

SE Mendikbud disebutkan pada poin 3 untuk menentukan apakah siswa dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah:

1. Siswa harus menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

2. Siswa memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.

3. Siswa mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (sekolah).

Tak hanya itu saja, pada poin ketiga itu juga dijelaskan bentuk ujian yang dapat dilakukan oleh sekolah bagi siswa.

4 bentuk ujian

Ada 4 bentuk ujian, yakni:

1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).

2. Penugasan.

3. Tes secara luring atau daring.

4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan (sekolah).

Baca juga: SE Mendikbud: 3 Syarat PPDB 2021 Jenjang SMK

Disamping ujian yang diselenggarakan oleh sekolah atau satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam poin 4, dalam poin selanjutnya disebutkan peserta didik SMK juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian. Tentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com