Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Aspek Penentu Kelulusan Siswa di Tahun 2021, Bukan UN atau AN

Kompas.com - 04/02/2021, 13:33 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Dilansir dari laman Kemendikbud, berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, tulis SE Mendikbud, maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan 8 poin utama, yang beberapa di antaranya berisi tentang penentu kelulusan siswa di tahun 2021.

Baca juga: SKB 3 Menteri: Sekolah Negeri Wajib Cabut Aturan Seragam Keagamaan

3 poin penentu kelulusan siswa di tahun 2021

Dalam poin ketiga SE Mendikbud, disebutkan 3 aspek yang menentukan apakah siswa dinyatakan lulusan dari satuan atau program pendidikan.

Dijelaskan, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah:

1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

2. Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.

3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Baca juga: KIP Sekolah Sasar 17,9 Juta Siswa di 2021, Ini Besaran Dana Bantuan

Ketentuan ujian sekolah

Selanjutnya, pada poin keempat dijelaskan bentuk ujian yang bisa dilakukan oleh satuan pendidikan yang akan dilakukan oleh siswa.

Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada poin 3 huruf c, dilaksanakan dalam bentuk:

1. Portfolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).

2. Penugasan.

3. Tes secara luring atau daring, dan/ atau

4. Bentuk kegiatan penilaian yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam poin 4, dalam poin selanjutnya disebutkan peserta didik sekolah menengah kejuruan (SMK) jug dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Sekolah Penggerak, Nadiem: Ada 4 Tahap Transformasi Sekolah Indonesia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com