KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menerbitkan SKB 3 Menteri.
Isi SKB 3 Menteri terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Baca juga: Mendikbud: 6 Keputusan Pakaian Seragam dan Atribut di Sekolah Negeri
Menag optimis lahirnya SKB 3 Menteri akan mampu menguatkan sikap toleransi dan saling kesepahaman antar pemeluk agama di sekolah.
Dia mengaku, terbitnya SKB 3 Menteri ini dilatarbelakangi nilai keagamaan dan keyakinan seluruh agama yang mengajarkan perdamaian, menyelesaikan perbedaan dengan baik, dan saling menghormati.
"Lahirnya SKB 3 Menteri ini juga diharapkan mampu mencegah muculnya konflik yang bersumber dari nilai agama," ungkap dia secara daring, Rabu (3/2/2021).
Regulasi ini, bilang dia, juga bukan dasar kelompok atau sekolah untuk memaksakan atribut keagamaan tertentu.
"Melainkan agar masing-masing pemeluk agama saling memahami dan bersikap toleransi," ucap Menag.
Secara jelas SKB 3 Menteri memberikan mandat kepada Kementerian Agama (Kemenag).
Isi mandat itu agar bisa melakukan pendampingan praktik agama yang moderat kepada pemerintah daerah (pemda) dan sekolah.
Baca juga: Menag Miliki Banyak Data Kasus Seperti SMKN 2 Padang
Kemenag juga bisa mempertimbangkan pemberian dan penghentian sanksi bagi pelanggar yang mewajibkan seragam kekhususan di sekolah negeri.
Secara rinci, ada empat aturan pokok dalam SKB tiga menteri.
Pertama, siswa, guru, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berhak memilih untuk menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa kekhususan agama tertentu.
Kedua, pemda dan sekolah memberikan kebebasan kepada siswa, guru, dan tenaga kependidikan untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa kekhususan agama tertentu.
Ketiga, dalam rangka melindungi hak siswa, guru, dan tenaga kependidikan, maka pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan hingga melarang penggunaan pakaian seragam kekhususan agama tertentu.
Keempat, pemda atau kepala sekolah harus mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam kekhususan agama tertentu.
Baca juga: Mendikbud Minta Pemda Cabut Aturan Seragam Kekhususan Sekolah Negeri
"Paling lama 30 hari kerja sejak SKB 3 Menteri ini ditetapkan," pungkas Menag.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.