Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud Diminta Berantas Praktik Intoleransi di Sekolah

Kompas.com - 30/01/2021, 11:26 WIB
Dian Ihsan

Penulis

Dia menegaskan, sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau himbauan kepada siswa untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

"Apalagi jika tidak sesuai agama atau kepercayaan siswa," tegas Nadiem.

Maka dari itu, Kemendikbud tidak memberikan toleransi kepada guru dan Kepsek yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi.

Sejak menerima laporan SMKN 2 Padang, lanjut Nadiem, Kemendikbud sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) terkait dan mengambil tindakan tegas.

Baca juga: Orangtua Harus Laporkan Bila Ada Kasus Seperti SMKN 2 Padang

Dia mengapresiasi gerak cepat Pemda terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran intoleransi, dalam hal ini SMKN 2 Padang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com