Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Sanksi Mendikbud, Kepsek SMKN 2 Padang: Saya Tertekan

Kompas.com - 29/01/2021, 18:24 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Sebuah video viral terkait seorang siswi non-muslim diminta mengenakan hijab di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.

Kejadian itu sampai membuat Mendikbud Nadiem Makarim memberikan pernyataan akan memberikan sanksi tegas kepada guru atau Kepala Sekolah (Kepsek) yang terbukti melanggar.

Baca juga: Orangtua Harus Laporkan Bila Ada Kasus Seperti SMKN 2 Padang

Adanya pernyataan seperti itu membuat Kepsek SMKN 2 Padang Rusmadi tertekan dan tidak nyaman.

"Saya dengar dari video, kalau Mendikbud akan pecat saya dan jajaran. Saya langsung down, ini membuat saya tidak nyaman," kata dia dalam webinar bertopik "Intoleransi Dunia Pendidikan: Salah Guru?", Jumat (29/1/2021).

Padahal, kata dia, dirinya sudah menjadi pemimpin yang baik di SMKN 2 Padang.

Rusmadi mengaku sudah lama menginstruksikan kepada seluruh jajarannya, agar tidak boleh menyentuh siswi yang beragama non-muslim, karena itu melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Ya saya sudah instruksikan lama, agar siswi non-muslim biarkan saja pakaiannya mereka seperti itu, agar tidak terjadi yang tidak diinginkan seperti ini," jelasnya.

Sejak kejadian viral video itu, Rusmadi mengaku belum pernah ditelpon oleh Mendikbud Nadiem Makarim.

Tindak tegas intoleransi di sekolah

Sebelumnya Nadiem telah mengatakan, kejadian SMKN 2 padang merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan.

"Bukan saja melanggar undang-undang (UU), melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan," kata Nadiem.

Baca juga: Kasus SMKN 2 Padang, PGRI: Guru Tak Boleh Paksa Siswa

Dia menegaskan, sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau himbauan kepada siswa untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

"Apalagi jika tidak sesuai agama atau kepercayaan siswa," tegas Nadiem.

Maka dari itu, pemerintah lewat Kemendikbud tidak memberikan toleransi kepada guru dan Kepsek yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi.

Sejak menerima laporan SMKN 2 Padang, lanjut Nadiem, Kemendikbud sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) terkait dan mengambil tindakan tegas.

Dia mengapresiasi gerak cepat Pemda terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, dalam hal ini SMKN 2 Padang.

Selanjutnya, dia meminta semua Pemda agar memberi sanksi yang tegas terhadap pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat.

Kemungkinan, sebut Nadiem, bisa juga menerapkan pembebasan jabatan.

"Agar permasalahan ini menjadi pembelajaran untuk kita bersama ke depannya," ucapnya.

Baca juga: Kejadian SMKN 2 Padang, Mendikbud: Langgar UU dan Nilai Pancasila

Berdasarkan kejadian SMKN 2 Padang, Kemendikbud telah membuat surat edaran dan hotline khusus pengaduan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com